JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim konstitusi langsung melakukan rapat musyawarah menyikapi informasi adanya penangkapan hakim konstitusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dari informasi yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK), yang ditangkap oleh KPK ialah hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, musyawarah dilakukan oleh delapan hakim konstitusi. Patrialis tak ikut rapat.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya belum mendapat klarifikasi dari KPK soal penangkapan tersebut.
"Jadi, masih belum terkonfirmasi menyangkut OTT-nya Patrialis Akbar," ucap Arif saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Arief menjelaskan, pihaknya hari ini tidak bisa menghubungi Patrialis dan hanya bisa menghubungi ajudannya.
"Ajudan beliau tidak ada komunikasi dengan beliau," ucapnya.
Arief mengatakan, pihaknya mendukung penyidikan yang dilakukan KPK. Pihaknya membuka akses seluas-luasnya kepada penyidik dalam melakukan penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.