JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Andy Purnomo, anak Bupati non-aktif Klaten Sri Hartini. Andi dipanggil untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat ibunya, terkait dugaan suap untuk promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).
Selain Andy, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pegawai negeri sipil di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Klaten Lusiana, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Sartiyasto, Staf Sekretariat BKD Klaten Sukarno.
Kemudian, Inspektur Klaten Syahruna, Kabid mutasi BKD Klaten Slamet, serta dua orang ajudan Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Sri Hartini.
(Baca: Periksa Anak Bupati Klaten, KPK Gali Temuan Uang Rp 3 Miliar)
KPK terus mendalami kasus suap yang terjadi di Klaten. Pasca-operasi tangkap tangan, KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi. Pada Minggu (1/1/2017), KPK menggeledah rumah dinas Bupati Sri Hartini, rumah pribadi Sri Hartini, dan rumah seorang saksi.
Pada saat itu, penyidik KPK menemukan sejumlah uang di rumah dinas Sri Hartini. Penyidik menyita uang Rp 3 miliar dari lemari yang diduga milik Andy Nugroho dan Rp 200 juta dari lemari Sri Hartini.
Pada hari Senin (2/1/2017), penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi antara lain, kantor Bupati Klaten, kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kantor Inspektorat Pemkab Klaten.
(Baca: PDI-P Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Klaten yang Ditangkap KPK)
Sri tertangkap tangan bersama tujuh orang lainnya pada Jumat (30/12/2016). Dari delapan orang yang ditangkap, KPK hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.
Sementara itu, enam orang lainnya dilepaskan usai diperiksa selama 1 x 24 jam. Keenam orang itu terdiri dari tiga pegawai negeri sipil, yaitu Nina Puspitarini, Bambang Teguh, dan Slamet, dan tiga swasta bernama Panca Wardhana, Sukarno, dan Sunarso.
Penyuapan tersebut diduga berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.
Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara Suramlan sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.