Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Emirsyah Satar pada 2013 Mencapai Rp 48,7 Miliar

Kompas.com - 23/01/2017, 10:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menduga Emirsyah menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar.

Emirsyah menjabat sebagai Direktur Utama di salah satu perusahaan BUMN tersebut sejak 2005 hingga 2014.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan dalam situs ACCH.KPK.go.id, harta kekayaan Emir pada tahun 2013 mencapai Rp 48.738.749.245.

Jumlah tersebut melonjak dari pelaporan harta kekayaan yang disampaikan Emir kepada KPK pada tiga tahun sebelumnya. Pada 2010, harta kekayaan yang dilaporkan Emir jumlahnya sebesar Rp 19.9 miliar.

(Baca: Siapa Soetikno Soedarjo, Salah Satu Tersangka Kasus Suap Emirsyah?)

Dalam laporan tahun 2013, Emir melaporkan harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 42,5 miliar. Beberapa aset milik Emir berada di Singapura dan Australia.

Misalnya, bangunan seluas 89 meter di Singapura, hasil pembelian tahun 2006, senilai Rp 5,7 miliar. Kemudian, bangunan seluas 141 meter di Singapura, yang diperoleh tahun 2011, senilai Rp 12 miliar.

Selain itu, Emir memiliki bangunan seluas 108 meter di Melbourne, Australia, senilai Rp 10,8 miliar.

Untuk harta bergerak berupa kendaraan yang dilaporkan Emir nilainya mencapai Rp 1,7 miliar.

(Baca: Selama Jadi Bos Garuda, Emirsyah Satar Mangaku Tak Pernah Terima Suap)

Emir juga melaporkan surat -surat berharga yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar. Kemudian, giro dan setara kas lainnya yang jumlahnya mencapai Rp 2,7 miliar.

Selain Emir, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap.

KPK menduga suap tersebut terkait
pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.

Kompas TV KPK Cegah 2 Mantan Pejabat Garuda Indonesia Ke Luar Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com