Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkedok Agen Travel Fiktif, Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/01/2017, 15:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Cyber Crime pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan penipuan melalui media sosial.

Kedua tersangka, Angga Rian Pramana Putra dan Anita Maya Sari, menipu dengan modus menyediakan fasilitas travel fiktif atas nama Naz Tour and Travel.

"Kenyataannya, setelah korban melakukan transfer uang terhadap tersangka, korban tidak pernah berangkat sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, melalui keterangan tertulis, Jumat (20/1/2017).

Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni mengirim pesan broadcast lewat aplikasi chat di ponsel dan jejaring sosial yang berisi penawaran tiket tur dan travel.

Agung mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Kelurahan Simpang Belutu, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atas laporan seorang korban.

Korban mengirim uang Rp 157 juta ke rekening Angga untuk memesan paket perjalanan ke Turki, Jepang, paket umroh, beserta hotelnya.

"Namun, setelah korban mengirimkan uang, korban tidak diberangkatkan dan tersangka tidak dapat dihubungi," kata Agung.

Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu laptop, ponsel, kartu ATM, kartu identitas, dan benda lain yang digunakan oleh tersangka maupun hasil kejahatan.

Agung mengatakan, laporan polisi terkait perbuatan kedua tersangka tidak hanya di Bareskrim.

Sejumlah korban juga melapor ke Polda Sumut, Polda Metro Jaya, dan Polda Jabar.

"Saat ini penyidik sedang menginventarisir korban berdasarkan analisa rekening dan komunikasi Handphone yang digunakan oleh tersangka," kata Agung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Penipuan, Tindak Pidana penipuan melalui sarana Informasi Transaksi Elektronik, dan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com