Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Sufyan Abd
Dosen

Dosen Digital Public Relations Telkom University, Lulusan Doktoral Agama dan Media UIN SGD Bandung. Aktivis sosial di IPHI Jabar, Pemuda ICMI Jabar, MUI Kota Bandung, Yayasan Roda Amal & Komunitas Kibar'99 Smansa Cianjur. Penulis dan editor lebih dari 10 buku, terutama profil & knowledge management dari instansi. Selain itu, konsultan public relations spesialis pemerintahan dan PR Writing. Bisa dihubungi di sufyandigitalpr@gmail.com

2017, Momentum Menegakkan Kehormatan Pers

Kompas.com - 19/01/2017, 08:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Apakah masyarakat pers Indonesia tidak tergugah diri menghadapi "tsunami informasi" klasifikasi menggelisahkan berbentuk gelombang hoax? Apa kontribusi insan pers Indonesia dalam menyatukan kembali kesatuan persatuan bangsa?

Pertanyaan semacam ini kerap penulis dengar, bahkan ditanyakan langsung dari kolega. Sebab, muncul kesan seolah-olah tiada upaya maksimal dalam berkontribusi atas persoalan segresi nasional yang terjadi sedikitnya enam bulan terakhir ini.

Jauh sebelum ramai gaduh belakangan ini, Dewan Pers mencatat hanya 234 perusahaan yang dikategorikan perusahaan pers profesional dari total 43.300 media daring. 

Di sisi lain, sepanjang tahun 2015 lalu, Dewan Pers menerima 750 aduan dari publik terkait media massa (90% dari media massa utama) dengan pelapor terbesar dari masyarakat disusul birokrat dengan lokasi utama dari Jakarta, Jatim, dan Sumut.

Karena itulah, hemat penulis, diperlukan upaya kolektif atas pemahaman dan penguatan peran-fungsi konstitusional Dewan Pers (sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 UU Pers) dalam menegakkan kehormatan pers pada tahun ini secara bersama-sama.

Ada dua penjelasan empirik yang bisa penulis sodorkan sekaligus mematahkan skeptisme tadi. Pertama, jauh sebelum muncul gerakan moral melawan hoax semacam Turn Back Hoax dan sejenisnya, Dewan Pers sudah menyadari potensi ini sejak enam tahun lalu.

Dalam Hari Pers Nasional (HPN) 2010 di Palembang, sebagai output kegiatannya, ada Deklarasi Palembang 2010 berisikan empat peraturan Dewan Pers hasil ratifikasi sebagian besar pemilik media besar di Indonesia.

Empat peraturan itu yaitu standar perusahaan pers, kode etik jurnalistik, standar perlindungan profesi wartawan, dan standar kompetensi wartawan.

Di titik ini saja, pengaturan tentang media massa profesional yang produksi konten sesuai UU Pers No 40/1999 dan derivatifnya (Kode Etik Jurnalistik dan atau Pedoman Media Siber) sudah dipikirkan masyarakat pers sejak lama.

Implemetasinya yang intensif, dalam catatan penulis, selepas deklarasi adalah standar kompetensi wartawan melalui uji kompetensi wartawan (UKW) tiga tingkatan yakni muda, madya, dan utama dengan sertifikator langsung dari Dewan Pers.

Penulis yang pernah mengikuti UKW dua kali (madya dan utama) merasakan betul betapa ketatnya pelaksanaan ujian ini. Apalagi penguji dan metode ujian memang pakar pers berpengalaman, mereka wartawan senior Indonesia sekaliber Atal Depari, Marah Sakti Siregar, Hendry CH Bangun, Kamsul Hasan, dst.

Metode yang diberikan sepenuhnya menguji bagaimana para pekerja pers bekerja profesional dengan mengikuti kaidah UU Pers dan turunannya, sehingga bukan sekali dua kali ditemukan, banyak wartawan yang sudah lama bekerja pun tak lulus UKW tersebut.

Ada metode pengujian akhir yang cukup menantang ketika wartawan harus membuktikan seberapa aktif dan luasnya jejaring mereka di lapangan.

Mereka harus menelepon narasumber paling utama (VVIP), setelah itu penguji menanyakan bagaimana kredibilitas dan proses kerja kita saat peliputan. Sungguh proses ujian tak mudah, sepenuhnya obyektif, dan mengarusutamakan kode etik jurnalistik! 

Dengan menggandeng sejumlah lembaga, baik pemerintahan, BUMN, hingga swasta, UKW banyak digelar di banyak tempat di tanah air. Terutama dengan menggandeng tiga organisasi pers yang diakui pemerintah: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com