Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Sadar Ada Fatwa yang Berpotensi Memicu Konflik

Kompas.com - 17/01/2017, 14:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengakui bahwa tak semua fatwa MUI bisa ditafsirkan dengan baik oleh masyarakat.

Ia menyadari ada juga fatwa yang bisa menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Ada dampak yang terjadi yang harus diantisipasi, iya. Apapun ada dampaknya, bahkan hukum dan kebijakan pemerintah pun ada dampaknya," ujar Maruf, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Hanya saja, ia menilai, para pihak harus mempersiapkan langkah antisipatif untuk mencegah munculnya konflik.

Maruf menyinggung fatwa larangan bagi perusahaan untuk memaksakan karyawannya yang beragama Islam mengenakan atribut Natal.

Dampaknya, muncul sejumlah kelompok yang mengatasnamakan agama melakukan sosialisasi fatwa tersebut ke pusat perbelanjaan dan perusahaan.

Bahkan, ada juga kelompok yang melakukan tindakan anarkistis dengan melakukan perusakan di sebuah kafe dan menganiaya pengunjung.

Maruf mengatakan, jika tak diambil langkah tegas, maka bisa memunculkan konflik lebih besar.

"Maka saya dan Kapolri press conference, menyampaikan tidak boleh ada sweeping, sosialisasi, harus dilakukan oleh MUI, harus dikawal polisi," kata Maruf.

Lebih jauh, ada juga imbauan Polri agar perusahaan tidak memaksa karyawannya memakai atribut Natal.

Setelah adanya imbauan itu, kata Maruf, tak ada lagi pemaksaan untuk memakai atribut dan sweeping oleh kelompok tertentu.

Maruf menegaskan, MUI tak sembarangan mengeluarkan fatwa.

Proses yang ditempuh juga tidak singkat karena harus melalui berbagai kajian dan membentuk tim investigasi.

Ia juga mengingatkan, dalam menyikapi setiap fatwa, masyarakat tidak boleh mengeksekusinya secara sepihak.

"Tapi kadang ada masyarakat yang tidak patuh pada aturan," kata Maruf.

Selama ini, menurut dia, fatwa MUI tak pernah berbenturan dengan hukum positif di Indonesia.

"Yang ada hanya positivisasi fatwa MUI menjadi regulasi untuk kepentingan lembaga negara," kata Maruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com