JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap sidang perkara dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok rampung sebelum hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta pada 15 Februari 2017.
"Harapan kami saksi-saksi dan semuanya sudah selesai paling lambat tanggal 15 Februari, pas hari-H (pencoblosan)," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Presiden, Senin (16/1/2017).
Harapan ini diungkap Tjahjo, sebab masa cuti Ahok yang merupakan Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut habis pada hari itu.
Tjahjo mengatakan, ada dua hal yang menjadi dasar apakah Ahok akan kembali berstatus gubernur aktif atau memperpanjang masa jabatan pelaksana tugas gubernur sampai menunggu keputusan KPU soal pemenang Pilkada DKI.
Pertama, jika Ahok mengajukan banding, maka vonisnya belum berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, status gubernur aktif DKI Jakarta akan tersemat lagi di pundak Ahok.
"Memang harus dilihat pengalaman kepala daerah yang sudah tersangkut masalah hukum. Posisi Basuki bukan OTT (operasi tangkap tangan). Jadi menungu keputusan hukum tetap," ujar Tjahjo.
Kedua, namun jika vonis persidangan disertai kurungan, maka jabatan Plt Gubernur akan diperpanjang kembali hingga masa pelantikan gubernur dan wakil gubernur baru.
Ada opsi lain, yakni mengangkat Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat menjadi Plt.
"Karena wakil kan tidak ada sangkut pautnya (dengan perkara Ahok). Ada opsi begitu," ujar Tjahjo.
Bahkan, jika perkara Basuki belum inkrah namun menang di Pilkada, KPU tetap melantiknya meskipun di tahanan.
"Namun, begitu putusan hukumnya sudah tetap (inkrah), ya sudah, di-drop (gugur). Memang begitu aturannya. Kami enggak mau digugat bahwa kami salah," ujar Tjahjo.