Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Mendagri soal Posisi Ahok sebagai Petahana

Kompas.com - 17/01/2017, 10:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap sidang perkara dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok rampung sebelum hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta pada 15 Februari 2017.

"Harapan kami saksi-saksi dan semuanya sudah selesai paling lambat tanggal 15 Februari, pas hari-H (pencoblosan)," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Presiden, Senin (16/1/2017).

Harapan ini diungkap Tjahjo, sebab masa cuti Ahok yang merupakan Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut habis pada hari itu.

Tjahjo mengatakan, ada dua hal yang menjadi dasar apakah Ahok akan kembali berstatus gubernur aktif atau memperpanjang masa jabatan pelaksana tugas gubernur sampai menunggu keputusan KPU soal pemenang Pilkada DKI.

Pertama, jika Ahok mengajukan banding, maka vonisnya belum berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, status gubernur aktif DKI Jakarta akan tersemat lagi di pundak Ahok.

"Memang harus dilihat pengalaman kepala daerah yang sudah tersangkut masalah hukum. Posisi Basuki bukan OTT (operasi tangkap tangan). Jadi menungu keputusan hukum tetap," ujar Tjahjo.

Kedua, namun jika vonis persidangan disertai kurungan, maka jabatan Plt Gubernur akan diperpanjang kembali hingga masa pelantikan gubernur dan wakil gubernur baru.

Ada opsi lain, yakni mengangkat Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat menjadi Plt.

"Karena wakil kan tidak ada sangkut pautnya (dengan perkara Ahok). Ada opsi begitu," ujar Tjahjo.

Bahkan, jika perkara Basuki belum inkrah namun menang di Pilkada, KPU tetap melantiknya meskipun di tahanan.

"Namun, begitu putusan hukumnya sudah tetap (inkrah), ya sudah, di-drop (gugur). Memang begitu aturannya. Kami enggak mau digugat bahwa kami salah," ujar Tjahjo.

Kompas TV Ahok Enggan Komentar Banyak Jelang Sidang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com