Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presidential Threshold" dan Asa Partai Baru Jelang Pemilu 2019

Kompas.com - 16/01/2017, 08:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Islam Damai Aman (Idaman) menyambut positif keinginan sejumlah partai politik di parlemen yang mengusulkan angka 0 persen untuk ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Sebagai partai yang baru lolos verifikasi administrasi Kementerian Hukum dan HAM, Partai Idaman juga ingin mencicipi kontestasi pemilu presiden 2019 mendatang dengan mengusung calon yang diinginkan.

Hal itu dapat teralisasikan, jika usulan presidential threshold dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) mengakomodasi usulan angka 0 persen sebagai ambang batas.

Adapun saat ini, usulan pemerintah untuk presidential threshold adalah presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

"Usulan dari pemerintah ini agak-agak merepotkan buat kami. Pemerintah kan mengusulkan parpol yang mendapatkan kursi itu berhak mencalonkan capres," ujar Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah saat dihubungi, Minggu (15/1/2017).

Hal itu, kata Ramdansyah, akan bertentangan dengan semangat yang ingin dilahirkan dari putuaan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan serentak.

Senada dengan Ramdansyah, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq menilai tak relevan jika hasil pemilu legislatif 2014 kembali dijadikan acuan untuk pemilihan presiden 2019.

Terlebih, Perindo berkeinginan untuk mengusung sang Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo untuk maju sebagai capres di 2019.

"Hasil pemilu sebelumnya kan sebagai patokan aspirasi rakyat untuk lima tahun yang saat ini sedang berjalan. Sementara pemilu 2019 belum punya rujukan," tuturnya.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni berpendapat serupa. Juli mengatakan gagasan soal presidential threshold berpotensi kembali digugat ke MK karena bertentangan dengan putusan MK soal pilkada serentak.

Selain itu, hasil pileg 2014 dinilai tak relevan digunakan karena dinamika politik sekarang dan 2014 sudah berbeda.

"Apakah mungkin threshold pada pilpres yang akan datang diambil dari dinamika politik lima tahun yang lalu? Kan enggak masuk akal," kata Juli.

Presidential threshold, kata dia, juga akan membawa Indonesia kembali pada polarisasi capres pada 2014 lalu. Ia memprediksi, jumlah capres tak akan lebih dari tiga jika threshold yang sama diberlakukan.

"Padahal kalau ada, wajah-wajah segar maju saja. Biar terjadi pengerucutan secara alami. Lebih demokratis menurut saya," tuturnya.

Semua parpol juga masih harus melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU), tak hanya parpol baru tapi juga parpol lama.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com