Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Etik Hakim Pengadilan Tinggi Jambi Ditunda Hingga 14 Februari

Kompas.com - 10/01/2017, 14:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Pangeran Napitupulu, akan dilanjutkan pada 14 Februari 2017.

Sidang ditunda karena terlapor akan menjalani operasi jantung.

Dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (10/1/2017), Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) selaku pembela Pangeran mengatakan, proses pemulihan bagi seseorang yang menjalani operasi tersebut cukup lama.

"Tidak ada penjelasan rinci. Akan tetapi, survei membuktikan, dari pengalaman yang sudah operasi bypass jantung itu, dibutuhkan waktu tiga bulan dan di MA ada beberapa hakim agung yang sudah di-bypass dan butuh waktu lebih kurang tiga bulan untuk bisa beraktivitas kembali," ujar salah seorang tim pembela dari Ikahi, Disiplin, dalam persidangan.

Disiplin kemudian meminta majelis agar menunda sidang hingga Februari.

Dengan waktu istirahat sekitar satu bulan itu, Pangeran diharapkan siap mengikuti persidangan.

"Mohon izin Yang Mulia, kalau boleh tanggal 14 Februari, tepat Valentine's day," kata Disiplin.

Menanggapi permintaan tersebut, majelis kemudian berdiskusi sejenak.

Pimpinan sidang MKH, Maradaman, menyampaikan, persidangan akan dilanjutkan sesuai permintaan pembela terlapor.

"Tanggal 14 hadirkan yang bersangkutan (Pangeran). Hadir tidak hadir, kami akan musyawarah. Sidang ditunda sampai 14 Februari (2017), dan kami mohon bantuan Badan Pengawas (MA) memanggil terlapor," kata Maradaman.

Dalam kasus ini, Pangeran dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan menerima uang Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara.

Saat itu, Pangeran masih bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kalimantan Tengah.

Uang tersebut diberikan oleh Haika yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Pangeran untuk pengurusan perkara pidana yang menjerat Liber Sirait dan Horas Sirait.

Liber Sirait merupakan suami Haika, sementara Horas Sirait merupakan suami dari adik ipar Pangeran.

Uang tersebut diberikan dengan cara bertahap, melalui transfer dan secara langsung pada 2009.

Meskipun kasusnya terjadi pada 2009, laporan dugaan suap disampaikan Haika ke KY pada 1 April 2014.

Sementara itu, Pangeran sudah bertugas sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Saat ini, Pangeran bertugas di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Nasional
Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Nasional
PDI-P Siapkan Kader Sendiri jika Kaesang Maju Pilkada Jateng 2024

PDI-P Siapkan Kader Sendiri jika Kaesang Maju Pilkada Jateng 2024

Nasional
Ajak Anak Muda Belajar dari Bung Karno, Ganjar: Soekarno Tidak Pernah Bicara Kepentingan Keluarga

Ajak Anak Muda Belajar dari Bung Karno, Ganjar: Soekarno Tidak Pernah Bicara Kepentingan Keluarga

Nasional
DKPP: Sidang Putusan Kasus Asusila Ketua KPU RI Digelar 3 Juli 2024

DKPP: Sidang Putusan Kasus Asusila Ketua KPU RI Digelar 3 Juli 2024

Nasional
PDI-P Siapkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jatim: Risma, Azwar Anas, dan Pramono Anung

PDI-P Siapkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jatim: Risma, Azwar Anas, dan Pramono Anung

Nasional
Ridwan Kamil-Kaesang Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, PKS: Anies-Sohibul Butuh Lawan Tangguh

Ridwan Kamil-Kaesang Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, PKS: Anies-Sohibul Butuh Lawan Tangguh

Nasional
PKS Dukung Rekomendasi KPK Soal Tak Gelontorkan Bansos Jelang Pilkada

PKS Dukung Rekomendasi KPK Soal Tak Gelontorkan Bansos Jelang Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com