Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Klaten yang Ditangkap KPK

Kompas.com - 10/01/2017, 10:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan,  partainya tak akan memberikan pembelaan, termasuk bantuan hukum terhadap Bupati Klaten Sri Hartini, yang merupakan kader PDI-P.

Sri ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkot Klaten.

"Kami tidak akan pernah memberikan pembelaan sedikit pun," ujar Hasto saat ditemui pada acara HUT PDI Perjuangan di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Sri Hartini langsung dipecat dari partai setelah terjaring OTT KPK.

Hasto mengatakan, partainya tak akan memberi toleransi kepada kader yang melakukan korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan.

Bahkan, surat pemecatan terhadap Sri langsung dikeluarkan satu jam setelah OTT KPK.

Kejadian ini, kata Hasto, dianggap sebagai otokritik dan pelajaran yang bisa diambil oleh partai.

"Kami sudah komit, partai bagian dari otokritik dan penyempurnaan diri terus-menerus," kata Hasto.

Dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Kabupaten Klaten, Jumat (30/12/2016) pagi, KPK mengamankan delapan orang.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam jumlah miliaran dalam bentuk rupiah dan uang dollar AS.

Kompas TV Kasus Suap Jual Beli Jabatan (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com