Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Syaratkan Kembali TKA Bisa Bahasa Indonesia

Kompas.com - 29/12/2016, 11:17 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta menghidupkan kembali syarat kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.

Permintaan ini menyusul berkembangnya isu TKA ilegal China yang belakangan ramai diperbincangkan.

"Setidaknya, Kemenaker kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan skill serta transfer of knowledge," ujar Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay melalui keterangan tertulis, Kamis (29/12/2016).

Aturan mengenai syarat TKA bisa berbahasa Indonesia pada Agustus 2015 lalu dihapuskan oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dengan alasan agar investasi tidak terhambat. Sebab, banyak perusahaan yang mengeluhkan persyaratan tersebut.

Pemerintah memudahkan persyaratan untuk tenaga kerja asing dengan menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

Permenaker itu kemudian direvisi dengan Permenaker Nomor 35 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang semakin memberi kemudahan untuk para pekerja asing.

(Baca juga: Aturan untuk Tenaga Kerja Asing Makin Longgar)

Saleh mengatakan, revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing perlu dilakukan.

"Komisi IX DPR mendesak Kemenaker untuk merevisi Permenaker 35/2015," tuturnya.

Menurut Saleh, poin tersebut merupakan salah satu poin hasil rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pengawasan TKA yang dibentuk Komisi IX.

Beberapa poin lain misalnya permintaan untuk membentuk satgas penanganan TKA ilegal yang melibatkan kementerian lembaga terkait.

Tindakan tegas juga perlu diberlakukan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan pengerahan TKA ilegal.

Pemerintah diminta agar lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk pengerjaan proyek infrastruktur dan proyek yang didanai pihak asing.

Selain itu, Komisi IX juga mendesak Kemenaker untuk menambah penyidik PNS (PPNS).

"Pasalnya, penyidik yang dimiliki oleh Kemenaker yang jumlah tidak lebih dari 1.800 orang dinilai tidak mampu mengawasi seluruh perusahaan yang ada. Apalagi, belakangan ini banyak perusahaan baru yang mempekerjakan tenaga kerja asing," kata Politisi PAN itu.

Kompas TV Isu 10 Juta Tenaga Kerja Tiongkok Bohong!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com