Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Syaratkan Kembali TKA Bisa Bahasa Indonesia

Kompas.com - 29/12/2016, 11:17 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta menghidupkan kembali syarat kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.

Permintaan ini menyusul berkembangnya isu TKA ilegal China yang belakangan ramai diperbincangkan.

"Setidaknya, Kemenaker kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan skill serta transfer of knowledge," ujar Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay melalui keterangan tertulis, Kamis (29/12/2016).

Aturan mengenai syarat TKA bisa berbahasa Indonesia pada Agustus 2015 lalu dihapuskan oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dengan alasan agar investasi tidak terhambat. Sebab, banyak perusahaan yang mengeluhkan persyaratan tersebut.

Pemerintah memudahkan persyaratan untuk tenaga kerja asing dengan menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

Permenaker itu kemudian direvisi dengan Permenaker Nomor 35 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang semakin memberi kemudahan untuk para pekerja asing.

(Baca juga: Aturan untuk Tenaga Kerja Asing Makin Longgar)

Saleh mengatakan, revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing perlu dilakukan.

"Komisi IX DPR mendesak Kemenaker untuk merevisi Permenaker 35/2015," tuturnya.

Menurut Saleh, poin tersebut merupakan salah satu poin hasil rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pengawasan TKA yang dibentuk Komisi IX.

Beberapa poin lain misalnya permintaan untuk membentuk satgas penanganan TKA ilegal yang melibatkan kementerian lembaga terkait.

Tindakan tegas juga perlu diberlakukan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan pengerahan TKA ilegal.

Pemerintah diminta agar lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk pengerjaan proyek infrastruktur dan proyek yang didanai pihak asing.

Selain itu, Komisi IX juga mendesak Kemenaker untuk menambah penyidik PNS (PPNS).

"Pasalnya, penyidik yang dimiliki oleh Kemenaker yang jumlah tidak lebih dari 1.800 orang dinilai tidak mampu mengawasi seluruh perusahaan yang ada. Apalagi, belakangan ini banyak perusahaan baru yang mempekerjakan tenaga kerja asing," kata Politisi PAN itu.

Kompas TV Isu 10 Juta Tenaga Kerja Tiongkok Bohong!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com