JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menyarankan pemerintah untuk membuat satuan tugas khusus terkait tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia.
Usulan Dede ini merupakan bentuk antisipasi terhadap "serbuan" TKA ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Maruli Apul Hasoloan, menyambut baik saran itu.
"Usulan Pak Dede sangat baik. Tapi kami sudah punya Timpora (Tim pengawas orang asing) yang juga satgas," kata Maruli dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/12/2016).
Maruli menyebutkan, Timpora tidak hanya mengawasi WNA yang bekerja di Indonesia. Namun, Timpora juga mengawasi WNA yang sedang menuntut ilmu dan berwisata.
"Kami akan meningkatkan pengawasan, penindakan dan penyidikan. Perlintasan imigrasi juga kami awasi," ucap Maruli.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengatakan, pembentukan satgas baru harus memiliki payung hukum dan anggaran ekstra.
Ia percaya bahwa dengan undang-undang yang ada saat ini, kementerian dan lembaga terkait dapat bekerja dengan maksimal.
"Sekarang tinggal tingkatan peran bahwa kerjasama ini penting. Tidak bisa sendiri-sendiri," ujar Ronny.
Dede Yusuf sebelumnya membandingkan kebutuhan adanya satgas TKA ilegal dengan persoalan pungutan liar yang kini ditangani Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
(Baca: Ketua Komisi IX DPR Minta Pemerintah Bentuk Satgas TKA Ilegal)
Seperti pungli, saat ini juga marak diberitakan media massa soal penangkapan TKA ilegal di sejumlah daerah.
"Karena urusan pungli saja diurus yang urusan duit Rp 10 juta-Rp 20 juta. Ini kan jelas (TKA ilegal), real, di depan mata, setiap hari kita lihat pemberitaannya," ujar Dede.