Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Kalla Harap Google Rampungkan Urusan Pajak di Indonesia

Kompas.com - 23/12/2016, 16:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat, Google, segera merampungkan urusan pajak di Indonesia.

Google, beberapa waktu lalu diterpa isu miring, setelah Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menyatakan perusahaan tersebut enggan diperiksa.

“Mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jumat (23/12/2016).

Menurut Wapres, tak hanya di Indonesia Google menghadapi persoalan pajak, melainkan juga dengan sejumlah negara lain seperti Irlandia dan China.

(Baca: Menkominfo Dukung Ditjen Pajak Kejar Google, tetapi Tak Akan Blokir)

Meski begitu, bukan perkara mudah pula menghitung berapa besaran pajak yang harus diselesaikan Google.

“Karena memang dunia maya, bagaimana caranya,” ujarnya.

Pemerintah, diakui Wapres, cukup dilematis. Sebab, bukan perkara mudah bagi pemerintah untuk memberikan sanksi ke perusahaan tersebut.

“Anda pasti marah (bila Google disanksi) (karena) tidak bisa cari tahu sesuatu juga. Jadi, yang kita harus bayar iklannya. Iklannya dari Indonesia harus bayar, nah inilah yang jadi hitung-hitungannya,” kata dia.

(Baca: Sri Mulyani Minta Google "Fair" Bayar Pajak di Indonesia)

Sebelumnya, pada Kamis (15/9/2016), raksasa mesin pencari itu dikabarkan menolak pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak.

Tidak diketahui alasan penolakan tersebut. Tahap selanjutnya, ada kemungkinan Ditjen Pajak akan melakukan penyelidikan lebih dalam karena terindikasi ada pelanggaran pajak. Penyelidikan paling cepat dilakukan pada akhir September.

"Kami akan meningkatkan tahapan ke investigasi karena mereka menolak diperiksa. Ini merupakan indikasi adanya tindak pidana," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif.

Masalah pajak ini memang sudah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa tahun belakangan.

(Baca: Kasus Pajak Google dan Facebook di Indonesia, Apa Bedanya?)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com