Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Imbau Ormas Asing Patuhi Aturan Hukum di Indonesia

Kompas.com - 14/12/2016, 17:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) asing harus tunduk pada peraturan hukum di Indonesia.

Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing oleh Presiden, pada 2 Desember 2016.

"Undang-undang Ormas kan sudah ada. Makanya ini kami buatkan PP-nya untuk mentekniskan undang-undang itu. Supaya Ormas yang didirikan WNA itu tertib dan tunduk lada aturan di Indonesia," kata Yasonna, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Langkah ini dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi potensi penyelewengan oleh ormas asing di Indonesia. 

Menurut Yasonna, saat ini banyak ormas asing di Indonesia. Salah satu yang menyebabkan menjamurnya ormas asing karena peraturan untuk mendirikan ormas sangat longgar.

"Intinya PP ini untuk melindungi kedaulatan negara kita dari pihak asing berupa ormas. Ini antisipasi," lanjut Yasonna.

PP Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing sejatinya mengatur perizinan pendirian Ormas Asing yang harus memiliki izin di tingkat pemerintah pusat.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui tujuan dan asas Ormas agar tak bertentangan dengan peraturan hukum di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com