Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Perdebatan, Panja RKUHP Belum Ketok Palu soal Aturan Pidana Seks Pranikah

Kompas.com - 14/12/2016, 15:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan mengatur soal perzinaan di luar hubungan pernikahan yang sah.

Poin tersebut diatur pada draf RKUHP Pasal 484 ayat (1) huruf e.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalan perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.

Namun, masih ada perdebatan terkait poin tersebut sehingga pembahasan Pasal 484 ayat (1) huruf e ditunda.

"Pasal 484 ayat (1) huruf e yang belum setuju mengenai hubungan seks pranikah. Tiga fraksi minta dihapus, tujuh pertahankan," ujar Ketua Panja RKUHP Benny K Harman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Namun, pada Pasal 484 ayat (2) diperjelas bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari Pihak Tercemar.

Sementara itu, Anggota Panja RKUHP, Arsul Sani mengatakan, ketentuan pada pasal tersebut untuk mencegah adanya tindakan over-kriminalisasi.

Dengan demikian, diberlakukan delik aduan bukan delik biasa. Poin tersebut telah disepakati semua fraksi.

"Secara moralitas pasti mengatakan hubungan seks di luar nikah itu tercela. Tapi kan ada yang menganggap itu tidak harus dipidanakan," kata Arsul.

Sementara, mengenai Pihak Tercemar yang dimaksud, jelas Arsul, bisa saja pihak keluarga atau lingkungan masyarakat.

"Itu yang nanti akan kami sepakati," sambung Politisi PPP itu.

Arsul menjelaskan, pasal tersebut juga memerhatikan aspek sosiologis dan filosofis.

Ia mencontohkan, ada daerah dengan lokalisasi dan masyarakatnya menerima. Akan tetapi, di daerah lain ada yang tidak bisa menerima seks pranikah.

"Kalau enggak ada hukumnya mereka akan ada alasan untuk main hakim sendiri,", tutup Arsul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com