Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Pertimbangkan Kehadiran Sri Bintang pada Uji Materi UU Perbendaharaan Negara

Kompas.com - 08/12/2016, 21:00 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan penyidik akan mempertimbangkan urgensi atas kehadiran Sri Bintang Pamungkas dalam persidangan uji materi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sri Bintang adalah pihak pemohon dalam uji materi tersebut. Persidangan uji materi sedianya digelar pada Rabu (7/12/2016) namun Sri Bintang tidak hadir.

Usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar di Markas Komando (Mako) Brimob, Sri Bintang ditahan di Polda Metro.

MK berencana mengirim surat ke Polda Metro Jaya agar Sri Bintang sebagai pemohon bisa hadir di sidang uji materi selanjutnya.

"Dalam hal ini penyidik akan melihat urgensi dari kehadiran Sri Bintang," kata Martinus di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Menurut Martinus, penilaian penyidik bersifat absolut dan subyektif meski tetap mengaci pada undang-undang.

"Artinya mereka memiliki pertimbangan sendiri boleh tidaknya hadir," ucap Martinus.

Sri Bintang mengajukan uji materi terhadap pasal 40 ayat 1 UU 1/2004. Sri Bintang menganggap norma di pasal tersebut melanggar hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Dan itu, menurut Sri Bintang, menyebabkan dirinya mengalami kerugian materil.

Dalam rilis tersebut dijelaskan, pemohon telah mengajar di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) selama 37 tahun.

Kemudian, terhitung mulai Juli 2010, dirinya dinyatakan sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, sejak pensiun, Sri Bintang belum memiliki Surat Keterangan Penghentian Pemberian Gaji (SKPP).

(Baca: Sidang Uji Materi UU Perbendaharaan Negara yang Diajukan Sri Bintang Ditunda)

Pada 6 Oktober 2016, pemohon baru menyerahkan SKPP ke PT Taspen. Menurut Pemohon, jika dihitung sejak Juli 2010, dana pensiun yang seharusnya diterima adalah 76 bulan.

Namun, karena adanya ketentuan pasal 40 ayat 1 UU 1/2004 yang menyebutkan bahwa "hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kadaluwarsa setelah lima tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang", maka jatah pensiun yang diterima hanya sebanyak 60 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com