JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok rencananya akan disidangkan pada Selasa (13/12/2016) pekan depan.
Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan lokasi persidangan.
Ia berharap keputusan lokasi persidangan dapat ditentukan dalam dua hingga tiga hari ke depan.
(Baca: PN Jakut: Sidang Ahok Masih Sesuai Jadwal)
"Keputusan lokasi penting segera didapatkan untuk menyusun rencana pengamanan," kata Martinus di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Meski belum mendapat kepastian lokasi, Martinus menuturkan persiapan pengamanan jalannya persidangan terus dilakukan.
Berbagai informasi dan perkiraan situasi menjadi salah satu pembahasan pengamanan. "Disamping itu disiapkan peralatan dan perlengkapan pengamanan," tutur Martinus.
Menurut Martinus, upaya pengaman memiliki sasaran tertentu. Selain menjaga kondusivitas jalannya persidangan, pengamanan juga bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat, lokasi persidangan, objek di sekitar lokasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Rikwanto sebelumnya mengatakan Polri memberikan saran alternatif tempat persidangan.
"Beberapa alternatif kami sampaikan termasuk pengadilan itu, dua tempat itu Kemayoran dan Cibubur," kata Rikwanto di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/12/2016).
(Baca: Ahok Sudah Terima Surat Panggilan Sidang)
Rikwanto menjelaskan, usulan tempat persidangan Kemayoran yaitu di Jakarta International Expo (JIExpo), sedangkan di Cibubur berada di camping ground Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta).
Diberitakan sebelumnya, Ahok mengaku belum mengetahui lokasi dirinya menjalankan sidang.
Yang pasti, dia sudah mendapat surat untuk menjalani sidang dugaan penistaan agama di kantor bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Gedung itu digunakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang tengah direnovasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.