Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendekatan Model Perang dalam Penanggulangan Terorisme Dinilai Keliru

Kompas.com - 08/12/2016, 15:53 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan mengubah pendekatan model criminal justice system menjadi model perang dalam penanggulangan terorisme dinilai keliru dan tidak tepat.

Pengubahan pendekatan itu terindikasi melalui pelibatan militer secara aktif dalam penanggulangan terorisme.

Ketentuan itu tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal 43B.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga non kementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan, pergeseran pendekatan itu menjadi berbahaya karena membuat penanganan terorisme menjadi lebih represif dan eksesif.

Pasalnya, pendekatan perang dapat mengabaikan perlindungan HAM tersangka untuk diperlakukan secara manusiawi.

"Pelibatan militer dapat melahirkan kondisi normalisasi keadaan darurat yang menangguhkan perintah konstitusi tentang perlindungan HAM dan hak tersangka untuk diperlakukan secara manusiawi," kata Araf, dalam konferensi pers di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Araf menuturkan, kondisi ini dapat membuat para tersangka berpotensi menjadi sasaran kekerasan.

"Para tersangka teroris akhirnya ditempatkan dalam status tanpa hak yang dapat menjadi sasaran kekerasan tanpa tameng hukum sama sekali," kata Araf.

Oleh karena itu, ia mendesak DPR dan pemerintah untuk tetap menggunakan mekanisme criminal justice system dalam menanggulangi terorisme.

Hal ini dilakukan dengan tidak mengatur keterlibatan militer dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Revisi UU No 15/2003 jangan bergeser ke arah war model. Konsekuensinya, revisi ini tidak perlu memberi kewenangan kepada aparat non yudisial terlibat penegakan hukum dalam mengatasi ancaman terorisme," kata Araf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com