JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan uang sebesar Rp 700 juta yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di mobil milik Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, tetap disita sebagai barang bukti.
Hal tersebut dikatakan Majelis Hakim dalam sidang putusan terhadap Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12/2016).
"Menimbang permohonan jaksa penuntut umum yang ingin mempergunakan uang tersebut sebagai barang bukti dalam kasus pencucian uang oleh terdakwa. Maka sudah selayaknya permohonan jaksa dikabulkan," ujar Hakim M Idris.
Dalam surat tuntutan, Jaksa KPK meminta agar uang Rp 700 juta tersebut tetap disita. Menurut Jaksa, uang tersebut tidak dapat dibuktikan asal-usulnya, sehingga patut dicurigai terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Meski di persidangan terdakwa mengatakan uang itu tidak ada kaitan, atau pinjaman dari Sareh Wiyono, terdakwa tidak bisa memberikan alat bukti sah berupa kwitansi atau perjanjian pinjaman uang," ujar Jaksa penuntut KPK saat membaca surat tuntutan.
Alasan lain mengapa uang tersebut patut disita yakni, Rohadi dalam persidangan mengakui bahwa perbuatan menerima suap atas pengurusan perkara seperti yang didakwakan kepadanya tidak hanya terjadi kali ini.
(Baca: Pengacara Anggap Uang yang Diterima Rohadi Tak Bisa Pengaruhi Vonis Saipul Jamil)
Rohadi mengaku telah beberapa kali membantu orang lain dalam memengaruhi putusan hakim.
Selain itu, uang tersebut rencananya akan digunakan dalam perkara selanjutnya yang juga melibatkan Rohadi sebagai terdakwa.
Selain ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, Rohadi juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tersangka pencucian uang oleh KPK.
Dalam persidangan, Rohadi mengatakan bahwa uang Rp 700 juta yang ditemukan penyidik KPK saat operasi tangkap tangan, berasal dari anggota DPR RI Sareh Wiyono.
"Pada 10 Juni 2016, saya ajukan pinjaman ke Pak Sareh. Dia sudah seperti Bapak angkat saya," ujar Rohadi.
Menurut Rohadi, pinjaman uang tersebut untuk membeli sejumlah peralatan rumah sakit yang ia miliki di Indramayu. Uang tersebut masih berada di dalam mobilnya, saat ia ditangkap oleh petugas KPK.
"Sesuai peraturan Menteri Kesehatan, harus ada peralatan ICU dan kelengkapan IGD," kata Rohadi.
Rohadi mengaku mengenal Sareh saat keduanya bekerja di PN Jakarta Utara. Sebelum menjadi anggota DPR, Sareh merupakan hakim.