JAKARTA, KOMPAS.com — Setya Novanto resmi menjabat sebagai Ketua DPR RI setelah mengucapkan sumpah jabatan.
Prosesi tersebut dilakukan pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016) sore.
Awalnya, DPR mengambil keputusan terkait usulan Partai Golkar melakukan pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto.
Dalam penyampaian sikap, tidak ada fraksi yang menolak Setya Novanto kembali menjadi Ketua DPR. Beberapa fraksi hanya memberikan sejumlah catatan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna kemudian mengambil persetujuan Novanto sebagai Ketua DPR dan memberhentikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR.
Di hadapan para anggota DPR yang hadir, Novanto membacakan sumpah jabatan sebagai Ketua DPR yang dipandu Plh Ketua Mahkamah Agung.
Menurut Fadli, Ketua MA Hatta Ali tengah berada di luar negeri. Hatta kemudian menunjuk Plh Ketua MA untuk memandu proses pengambilan sumpah jabatan.
Dalam rapat tersebut, Ade Komarudin tidak hadir. Adapun pimpinan DPR lain yang hadir ialah Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan.
Dewan Pembina Golkar sebelumnya sepakat dengan DPP Partai Golkar yang mengajukan Setya Novanto menjadi Ketua DPR RI menggantikan Ade Komarudin.
(Baca: Dewan Pembina dan DPP Golkar Sepakat Majukan Novanto Jadi Ketua DPR)
Kesepakatan itu diputuskan usai Setya Novanto berbicara 2 jam 45 menit dengan Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie di Bakrie Tower, Jakarta Selatan, Senin.
Keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto.
(Baca: Aburizal Yakin Novanto Bisa Bagi Waktu antara Ketum Golkar-Ketua DPR)
Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.
Adapun Novanto mundur dari kursi ketua DPR pada Desember 2015 lalu karena tersangkut kasus "Papa Minta Saham".
Novanto dituding mencatut nama Jokowi untuk meminta saham dari PT Freeport Indonesia.