Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Masa Jabatan Hakim MK Dinilai Penuh Konflik Kepentingan

Kompas.com - 28/11/2016, 21:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai permohonan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi tidak relevan.

Pernyataan ini menanggapi uji materi yang diajukan oleh  Hakim Binsar Gultom dan Lilik Mulyadi dengan nomor perkara 53/PUU-XIV/2016 dan uji materi nomor perkara 73/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI).

Dalam permohonannya, Binsar dan Lilik meminta agar masa jabatan hakim MK disamakan dengan hakim MA, yakni hingga berusia 70 tahun.

Sedangkan CSS UI, meminta jabatan hakim MK tidak dibatasi dengan periodisasi, yang kemudian dapat ditafsirkan bahwa jabatan hakim MK adalah seumur hidup.

Menurut Fadli, perpanjangan masa jabatan hakim MK seperti yang diminta pemohon akan memunculkan banyak konsekuensi.

Misalnya, konflik kepentingan bagi hakim-hakim itu sendiri yang justru dapat menggangu independensinya sebagai penegak hukum.

Maka dari itu, Menurut Fadli, pembatasan masa jabatan bagi hakim MK justru perlu dilakukan guna mencegah munculnya kekacauan sistem.

"Masa jabatan itu kan sebetulnya memang untuk memberikan keteraturan pada masa jabatan pejabat tinggi negara," ujar Fadli di gedung MK, Jakarta, Senin (28/11/2016).

"Makanya kemudian, hal umum yang berlaku itu tidak ada jabatan tanpa pembatasan. Tanpa pembatasan akan menimbulkan kecenderungan korup di kemudian," kata dia.

Menurut Fadli, permohonan itu menimbulkan keresahan di internal hakim MK itu sendiri, karena ada asas umum di dunia hukum yang menyebutkan bahwa seorang hakim tidak boleh mengadili persoalan atas dirinya sendiri.

Dalam bahasa latin disebut "nemo judex in causa sua".

"Kondisi sekarang itu kan terjadi di mana MK memutus perkara dengan kepentingan, bahkan bukan kepentingan institusi, tapi kepentingan personal hakim yang sedang menjabat," kata dia.

(Baca juga: Usulan Masa Jabatan Seumur Hidup Hakim MK Dinilai Berbahaya)

Fadli menambahkan, oleh karena alasan keberatan inilah dirinya bersama Veri Junaidi menjadi kuasa hukum dari Nursjahbani Katjasungkana, dan Dadang Trisasongko untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi ini.

Nursjahbani dan Dadang merupakan Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang merasa dirugikan jika majelis hakim MK menerima permohonan para pemohon.

Adapun alasan kedudukan hukum mereka mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam uji materi ini lantaran keduanya banyak bekerja dalam bidang pembaruan hukum, perlindungan hak asasi manusia.

Selain itu, Nursjahbani dan Dadang dikenal melakukan berbagai upaya mendorong membangun peradilan yang bersih, mandiri dan akuntabel.

"Jika permohonan ini potensial diputus, maka akan membuat perjuangan mereka selama ini sia-sia,” kata Fadli.

Kompas TV DPR Ingin Masa Jabatan Hakim Dibatasi- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com