Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambangi DPR, Ahmad Dhani Mengadu kepada Fadli Zon

Kompas.com - 28/11/2016, 16:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi, yang juga calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani Prasetya menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Senin (28/11/2016) siang, di Kompleks Parlemen, Senaysn, Jakarta.

Dhani mengadukan proses hukum kasusnya di Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan atas dugaan penghinaan presiden saat membawakan orasi 4 November 2016 lalu.

Kepada Fadli, Dhani menyampaikan kecurigaannya karena surat pemanggilan saksi terkait kasusnya memiliki nomor sprindik.

"Saya sih belum berani menyebut kriminalisasi, karena mungkin belum saatnya ini dibicarakan seperti itu," ujar Dhani.

"Kami curigai memang ada usaha ke arah situ. Karena biasanya kalau pemanggilan saksi enggak ada nomor sprindik," lanjut dia.

Selain itu, delapan saksi yang dipanggil Polda Metro tak diberitahu siapa pihak Terlapor yang dimaksud.

(Baca: Jika 3 Kali Mangkir, Saksi Kasus Ahmad Dhani Bisa Dipanggil Paksa)

Dari delapan saksi yang dipanggil, hanya satu yang datang memberikan keterangan.

Dhani mengatakan, ia juga sempat dihubungi oleh salah satu saksi ahli pidana yang mengaku telah dimintai keterangan.

"Beliau (saksi ahli) sudah menyebutkan bahwa tidak ada unsur pidana (dalam kasus Dhani). 'Tapi sepertinya Mas, pendapat saya diabaikan oleh kepolisian'," tutur Dhani menirukan kalimat saksi ahli tersebut.

Ia berharap, dengan menyampaikan hal ini kepada Fadli, kekhawatiran ada kriminalisasi terhadapnya tidak akan terjadi.

"Saya melihat ada unsur-unsur usaha bagaimana caraanya supaya ada saksi ahli yang membenarakan bahwa itu ada unsur pidana. Sehingga targetnya saya tersangka," kata dia.

Sementara itu, Fadli Zon mengatakan, aduan Dhani akan dijadikan bahan evaluasi oleh DPR untuk disampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

(Baca: Polisi Dinilai Keliru Gunakan Pasal 207 KUHP Terkait Kasus Ahmad Dhani)

Ia menyayangkan Tito tak jadi melakukan rapat dengan Komisi III DPR pada hari ini. Padahal, ada banyak pertanyaan soal proses hukum yang perlu dijelaskan.

"Kami menjalankan fungsi pengawasan di DPR. Tidak boleh ada satu kasus, kesannya dibela, satu lagi kesannya kriminalisasi. Tidak boleh ada diskriminasi dalam hukum," ujar Fadli.

Terkait pernyataan Dhani yang dipersoalkan, Fadli mengaku sudah melihat videonya di Youtube.

Sebagian kalimat Dhani, kata dia, tertutup oleh sorakan penonton.

"Pasal 207 KUHP sangat tidak wajar. Kan tidak menyebut nama, presiden mana. Presiden apa enggak disebut. Enggak disebut Presiden RI, apa Presiden Kuba, Presiden Zimbabwe," kata Fadli.

Kompas TV Proses Penanganan Perkara Kasus Ahmad Dhani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com