Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Dalami Keterlibatan Auktor Intelektualis di Balik Isu "Rush Money"

Kompas.com - 26/11/2016, 15:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri masih terus melakukan penyidikan terhadap Abdul Rozak alias Abu Uwais, tersangka kasus penyebar isu rush money atau penarikan uang secara massal.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pendalaman penyidikan guna mencari tahu ada atau tidaknya hubungan tersangka dengan jaringan atau auktor intelektualis yang menjadi otak dari posting-an yang dilakukan Abu Uwais.

"Kami selidiki apakah ada auktor intelektualis di belakangnya, di balik isu rush money," ujar Boy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).

Sebelumnya, kata Boy, saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku mengunggah foto tersebut hanya karena ikut-ikutan isu yang sedang ramai beberapa waktu belakangan. "Motivasinya hanya iseng," kata Boy.

Subdit Cyber Crime Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Abu Uwais di kediamannya, di Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/11/2016) malam.

Abu Uwais merupakan guru SMK di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Ia ditangkap lantaran mengunggah foto diri dengan sejumlah uang pada akun Facebook miliknya dan disertakan tulisan "Aksi rush money mulai berjalan. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis".

Unggahan tersebut dibuat pelaku pada 21 November 2016 pukul 21.38 WIB. Barang bukti yang didapatkan polisi adalah satu ponsel merek Huawei, akun Facebook atas nama Abu Uwais, dan dua akun e-mail.

Meskipun Abu Uwais ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Alasannya, tersangka berprofesi sebagai guru dan memiliki balita berkebutuhan khusus. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com