Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Pegawai Ditjen Pajak, KPK Geledah Empat Lokasi

Kompas.com - 23/11/2016, 13:01 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledehan di beberapa lokasi terkait kasus dugaan suap kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Selasa (22/11/2016) malam.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledehan di empat lokasi selama lima jam.

"Jadi sejak tadi malam sampai dengan sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, penyidik KPK melakukan penggeledahan secara paralel di empat lokasi," ujar Priharsa si Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

(baca: Ini Kronologi Tangkap Tangan KPK Terhadap Pejabat Ditjen Pajak)

Penggeledahan itu dilakukan di Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta dan Kantor PT E.K Prima Ekspor Indonesia di Graha E.K Prima Ruko Textile Blok C3/ Raya, Jalan Mangga Dua No.12, Ancol, Pademangan, Jakarta.

Lalu, kediaman Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair di Springhill Golf Residence, Jalan Benyamin Suaeb D7, Pademangan Timur, Jakarta Pusat.

Serta, rumah yang disewa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno di belakang Kantor Ditjen Pajak, Jakarta.

(baca: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Suap Pejabat Ditjen Pajak)

Dari penggeledahan itu, kata Priharsa, KPK menyita sejumlah dokumen. Salah satu dokumen yang disita, yakni Surat Tagihan Pajak (STP) yang diduga berkaitan dengan kasus pemberian suap tersebut.

Barang sitaan tersebut akan digunakan untuk proses penyidikan yang tengah berlangsung.

"Penggeledahan telah selesai dan telah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen, termasuk dokumen Surat Tagihan Pajak (STP) yang diduga berkaitan dengan pemberian uang kemarin itu," kata Priharsa.

(baca: Sri Mulyani Dukung KPK Perangi Pengkhianat di Kemenkeu)

KPK menangkap tangan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (21/11/2016) malam.

Handang ditangkap bersama Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair ketika melakukan transaksi suap di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.

Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.

Dalam OTT, KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang.

Status Rajamohannan dan Handang saat ini telah ditingkatkan menjadi tersangka. Rajamohanan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Handang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com