Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdebatan Pasal Santet di RUU KUHP...

Kompas.com - 18/11/2016, 10:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Zaman boleh saja modern, tetapi hal yang berbau klenik kerap muncul di masyarakat.

Hal itu masih terlihat dalam pembahasan Revisi Undang-Undang KUHP. Santet akan menjadi tindak pidana yang diatur undang-undang di Indonesia.

DPR dan pemerintah sepakat memasukkannya dalam draf RUU KUHP.

Sempat terjadi perdebatan sebelum pasal itu dimasukkan. Beberapa hal yang dianggap memberatkan ialah proses pembuktian.

Suasana rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP yang sempat memanas lantaran sebelumnya membahas pasal penghinaan pemerintah seketika penuh tawa ketika membahas pasal santet.

"Ini bagaimana membuktikannya kalau seseorang punya kekuatan gaib," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Namun demikian, Benny mengakui, di beberapa daerah, hal klenik semacam itu masih terjadi di Indonesia. Akhirnya pembahasan pasal santet mengambil jalan tengah.

Dalam pidana santet, RUU KUHP tidak memfokuskan pada pembuktian adanya kekuatan gaib, tetapi pada pihak yang dengan sengaja mendeklarasikan diri dan diketahui menyanggupi permintaan orang lain untuk berbuat santet.

"Jadi kalau fokusnya pada kesanggupan seseorang untuk menyantet, ini terukur pembuktiannya," kata Benny.

"Karena saksi yang dihadirkan ialah orang yang memohon untuk melakukan santet dan pihak lain yang mengetahui adanya kesanggupan seseorang untuk menyantet," ujarnya.

Kompas TV Cerita Hakim Artidjo yang Pernah Disantet - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com