JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dituntut 10 tahun penjara karena didakwa menerima suap dari pengacara Saipul Jamil.
Seusai pembacaan surat tuntutan, hakim meminta tanggapan Rohadi atas tuntutan Jaksa.
"Saya akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia," ujar Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Suara Rohadi bergetar ketika menyatakan bahwa ia akan mengajukan pembelaan.
Sebelum menjawab pertanyaan hakim, Rohadi sempat terdiam beberapa detik.
Setelah itu, tidak ada kata-kata lainnya yang disampaikan kepada hakim.
Rohadi hanya menganggukkan kepala saat kembali ditanya hakim bertanya mengenai substansi tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca: Panitera Kasus Suap Perkara Saipul Jamil Dituntut 10 Tahun Penjara)
Selain pidana penjara, Rohadi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa menilai Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai bahwa Rohadi terbukti meminta uang Rp 50 juta kepada pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, untuk mengurus penunjukan majelis hakim.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Rohadi terbukti menerima uang Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Uang diserahkan melalui Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, di Sunter, Jakarta Utara.
Uang Rp 250 juta tersebut merupakan imbalan atas jasa Rohadi untuk mengurus perkara Saipul.
Tujuannya, agar meringankan putusan hakim terhadap Saipul Jamil yang didakwa dalam kasus pencabulan.
"Terdakwa mengakui permintaan tersebut atas jasa mengurus perkara Saipul Jamil, di mana terdapat kesengajaan dalam memanfaatkan jabatannya. Rohadi juga mengakui bahwa ia sudah biasa dan pernah mengurus perkara lain," kata Jaksa KPK.