Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Seharusnya Ungkap Dua Alat Bukti yang Jadi Dasar Penetapan Ahok Tersangka

Kompas.com - 16/11/2016, 22:43 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Trimedya Panjaitan menyayangkan langkah Polri yang tak membuka dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Ia menilai, mekanisme gelar perkara yang dilakukan Polri dengan mengundang pihak terlapor dan pelapor, tak lazim.

Seharusnya, polisi juga menyampaikan dua alat bukti yang menguatkan penetapan status Ahok sebagai tersangka.

"Kan gelar perkaranya sudah dilakukan dengan sedikit terbuka. Mestinya dua alat buktinya juga diungkap ke publik," kata Trimedya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

(Baca: Ketua DPP PDI-P Yakin Elektabilitas Ahok Tetap Tinggi)

Meski demikian, ia mengapresiasi kinerja Polri yang dengan sigap merespons masukan masyarakat untuk memproses kasus tersebut.

"Kalau kinerja Polri secara keseluruhan dalam kasus ini sudah bagus. Tapi ya itu tadi ganjalannya, dua alat buktinya tidak disampaikan padahal kan dari awal sudah transparan, harusnya dibuka agar publik tak bertanya-tanya " lanjut dia.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016).

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV Babak Baru Kasus Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com