Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Status Tersangka Ahok, Nasdem Tidak Menarik Dukungan, tetapi Lakukan Evaluasi

Kompas.com - 16/11/2016, 12:58 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani menegaskan, partainya tak menarik dukungan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilgub DKI 2017.

Sebab, kata Irma, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, partai politik tidak diperbolehkan menarik dukungan setelah meresmikannya saat pencalonan.

"Jadi, kami bukan menarik dukungan, tetapi mengevaluasi langkah partai ke depannya dengan posisi Ahok saat ini yang sudah berstatus tersangka," kata Irma saat dihubungi, Rabu (16/11/2016).

"Jadi, tidak benar itu kalau kami menarik dukungan dari Ahok," kata dia.

Irma menyatakan, Nasdem menyerahkan sepenuhnya proses hukum Ahok kepada pengadilan. Dia mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan.

Selain itu, dia juga berharap agar tak ada pihak yang mengintervensi proses hukum tersebut.

"Orang taat hukum itu ya harus mematuhi undang-undang dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Biarkan penegak hukum dan pengadilan memproses kasus ini se-obyektif mungkin," kata Irma.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016). (Baca: Ahok Jadi Tersangka, Sikap Nasdem Tunggu Surya Paloh)

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com