Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Irman Gusman Anggap Belum Ada UU soal Perdagangan Pengaruh

Kompas.com - 15/11/2016, 12:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, menyampaikan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Salah satu materi keberatan yang disampaikan melalui tim penasihat hukum, yaitu terkait dengan dakwaan pidana perdagangan pengaruh (trading in influence).

"Dengan tidak adanya undang-undang yang mengatur trading in influence, maka menurut kami terdakwa tidak bisa dipidana dalam perbuatan memanfaatkan pengaruhnya kepada Direktur Utama Perum Bulog," ujar pengacara Irman Gusman, Tommy Singh saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Irman Gusman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi.

Suap tersebut terkait dugaan pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Menurut tim pengacara, penjelasan tersebut hanya digunakan jaksa penuntut untuk menegaskan ucapan Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai perbuatan yang disangka kepada Irman.

Sebab, menurut pengacara, Irman tidak memiliki kewenangan terkait impor gula.

Tommy mengatakan, aturan mengenai perdagangan pengaruh tersebut sebenarnya telah diatur dalam Konvensi PBB tentang Antikorupsi.

Namun, meski Indonesia telah meratifikasi regulasi tersebut, perbuatan perdagangan pengaruh tidak serta-merta diterapkan dalam proses hukum.

"Meski telah diratifikasi, tetap saja harus ada undang-undang yang memberi kualifkasi perbuatan serta ancaman pidana," kata Tommy.

Menurut tim pengacara, berdasarkan Konvensi Antikorupsi, negara berkewajiban untuk melakukan tindakan legislatif dan administratif dalam melaksanakan kewajiban Konvensi.

Artinya, menurut Tommy, jika seorang penyelenggara negara ingin dipidana karena perbuatan perdagangan pengaruh, harus ada perubahan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau dibuat undang-undang yang baru.

"Keliru jika UN Convention disebut berlaku serta mengikat dan dapat digunakan dalam pidana korupsi di Indonesia, dengan alasan telah diratifikasi," kata Tommy.

Kompas TV Irman Gusman Didakwa Terima Rp 100 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com