Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berhalangan Hadir, Ahok Diwakili Pengacaranya dalam Gelar Perkara

Kompas.com - 15/11/2016, 09:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak menghadiri gelar perkara di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Pelaksanaan gelar perkara ini bersamaan dengan jadwal sosialisasi di rumah pemenangan Ahok-Djarot. Ahok hanya diwakili tim pengacaranya.

"Pak Ahok sudah konfirmasi, Beliau melakukan sosialisasi dan menerima warga di Rumah Lembang jadi tidak bisa hadir," ujar pengacara Ahok, Sirra Prayuna, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Acara sosialisasi itu tak bisa dibatalkan karena sudah terjadwal di Komisi Pemilihan Umum.

Sirra mengatakan, anggota tim kuasa hukum Ahok sebanyak 80 orang. Namun, karena keterbatasan tempat, tak semuanya bisa hadir.

Sirra mengaku tak ada persiapan khusus dalam gelar perkara ini. Mereka hanya mempersiapkan enam orang ahli dan tiga saksi fakta yang akan dimintai keterangannya dalam acara ini.

"Gelar perkara kan mekanismenya internal. Kami ingin lihat bagaimana prosedur penyidik dalam gelar perkara," kata Sirra.

(Baca juga: Tak Hadir Gelar Perkara, Ahok Akan "Blusukan" Ditemani Ruhut)

Total saksi ahli yang dihadirkan pagi ini kurang lebih 20 orang. Mereka sebelumnya telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan di Bareskrim Polri.

(Baca: 20 Ahli Bakal Dihadirkan dalam Gelar Perkara Ahok)

Polisi juga mengundang pihak eksternal seperti Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi III DPR RI sebagai pengawas.

Dalam gelar perkara nanti, mereka hanya mengawasi jalannya acara tanpa dimintai masukan.

Dari internal Polri akan hadir Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas Penyidikan, dan penyelidik yang menangani kasus itu.

Nantinya para pelapor akan menjelaskan poin gugatan mereka. Kemudian, para ahli yang hadir akan memberikan tanggapannya.

Poin-poin yang dibahas dalam gelar perkara akan dicatat dan dijadikan pertimbangan penyelidik untuk menyimpulkan.

Rencananya, keputusan hasil gelar perkara diumumkan pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016).

Kompas TV Perkembangan Gelar Perkara Kasus Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com