Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Sarankan Bupati Gowa Libatkan DPRD Dalam Uji Materi UU BPJS

Kompas.com - 14/11/2016, 18:55 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim konsitusi menyarankan pemohon gugatan uji materi Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), merevisi berkas gugatan.

Revisi itu terkait kedudukan hukum pemohon atau legal standing.

Pemohon uji materi ini adalah Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Adnan menganggap ketentuan yang mewajibkan setiap warga negara menjadi peserta BPJS telah menghambat dirinya sebagai pimpinan daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan warga.

Anggota majelis hakim, Aswanto mengatakan, kebijakan menentukan pelayanan bagi warga tidak hanya menjadi kewenangan pimpinan daerah, tetapi juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Oleh karena itu, hakim menyarankan agar DPRD diikutsertakan sebagai pemohon dalam permohonan uji materi ini.

"Karena Mahkamah masih berpandangan bahwa kalau itu urusan pemerintahan daerah maka dua pihak harus terlibat di dalamnya untuk diberi legal standing, yaitu kepala daerah dan DPRD," ujar Aswanto, pada persidangan yang digelar di MK, Jakarta, Senin (14/11/2016).

(Baca: Beralasan Tak Leluasa Bantu Warga, Bupati Gowa Ajukan Uji Materi UU BPJS)

Ia mengungkapkan, beberapa pengajuan uji materi yang masuk ke MK memiliki persoalan sama, yakni pemohon uji materi tidak cukup kuat kedudukan hukumnya.

Sebab, permohonan hanya diajukan oleh satu pihak. Sementara, dalam gugatan uji materi terkait kepentingan dan pelayanan publik juga melibatkan DPRD.

"Semestinya untuk memenuhi persyaratan legal standing adalah tidak hanya kepala daerah tapi juga DPRD," tambah dia.

Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Suhartoyo, menambahkan, berkas permohonan yang sudah direvisi pemohon bisa diserahkan kembali ke MK paling lambat 28 November 2016 pukul 10.00 WIB.

"Sebelum tanggal tersebut sudah siap, silakan disampaikan ke Mahkamah," kata Suhartoyo.

Sebelumnya, Adnan mengajukan uji materi terhadap tiga pasal di UU BPJS, yakni Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1.

Menurut dia, ketentuan yang mewajibkan warga menjadi peserta BPJS telah menghambat dirinya sebagai pimpinan daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai kebutuhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com