Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari, Dendam, Benci, dan Kecewa yang Ditinggalkannya di Penjara...

Kompas.com - 11/11/2016, 10:09 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - "Sejak hari ini, sejak keluar pintu (Lapas) tadi, dendam saya, benci saya, kecewa saya, saya tinggal di dalam. Saya keluar dengan hati bersih," kata Antasari Azhar, saat jumpa pers, Kamis (10/11/2016), di Lapas Tangerang Kelas I Tangerang, Banten. 

Antasari, terpidana kasus pembunuhan bos PT Rajawali Nasrudin Zulkarnaen, resmi menjalani masa pembebasan bersyarat.

Lebih dari 7 tahun ia menjalani hari-hari di balik jeruji besi.

Keluar dari Lapas, Antasari tak mau membawa beban. Segala dendam, benci, dan kecewa ditinggalkannya.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu, ikhlas dengan apa yang telah dijalaninya. Tak ada niat untuk membongkar kembali kasus itu.

Sekeluarnya dari Lapas, istri, dua anak perempuannya, menantu, guru spiritual, dan para kerabatnya telah menunggu.

Tepat pukul 10.00 WIB, Antasari, yang mengenakan kemeja merah, jas hitam, serta peci dan pin bendera merah putih, akhirnya menghirup udara bebas.

Ia langsung memeluk istrinya, Ida Laksmiwati. Tak lama, ia menggendong cucunya yang terkecil.

(Baca: Antasari Azhar: Sejak Hari Ini, Dendam, Benci, Kecewa, Saya Tinggal di Dalam)

Mengawali keterangan persnya, Antasari meneriakkan "Merdeka" sambil mengepalkan tangan kanannya.

"Merdeka, merdeka, merdeka," ujar Antasari.

Ia mengatakan, hukuman penjara telah dijalaninya selama 7 tahun 6 bulan.

Antasari sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani yakni 12 tahun.

Mantan Ketua KPK itu berhak mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.

Ia bekerja di Kantor Notaris Handoko Salim di Tangerang.

Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, ia berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

(Baca: Antasari: Saya Mau Masuk Penjara karena Putusan Pengadilan, Bukan karena Perbuatan yang Didakwakan)

Hormati putusan pengadilan

Dalam keterangan persnya, Antasari menyinggung kembali kasus yang membuatnya mendekam di penjara.

Seperti sikapnya selama ini, ia tetap tidak mengakui terlibat pembunuhan Nasrudin.

"Saya mau masuk penjara karena ada putusan pengadilan yang memerintahkan saya harus menjalani hukuman. Tapi bukan karena perbutan seperti didakwakan, tapi karena ada putusan," kata Antasari.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com