Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Demo 4 November, Komisi III DPR Berencana Panggil Kapolri

Kompas.com - 10/11/2016, 08:04 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR berencana memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menggelar pertemuan atau rapat dengar pendapat khusus.

Pertemuan tersebut untuk mendalami proses hukum yang berjalan terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.

Ratusan ribu orang pada 4 November 2016 lalu menuntut proses hukum ditegakkan pada kasus tersebut.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, kemungkinan pertemuan akan dilakukan usai Polri melakukan gelar perkara terbuka kasus Ahok.

"Kalau mengacu pada pembicaraan 4 November, baik ketika kami berempat mewakili Komisi III dengan Kapolri, maupun ketika terjadi pertemuan dengan wapres dan perwakilan tokoh-tokoh agama, maka mestinya pertemuan atau RDP khusus antara Kapolri dan Komisi III dilakukan setelah Kapolri mengadakan gelar perkara," ujar Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Jika ternyata hasil gelar perkara tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan atau harapan masyarakat, Kapolri harus menjelaskannya melalui forum RDP.

Namun, jika hasil gelar perkara jajaran Polri berkesimpulan bahwa sudah cukup fakta, informasi atau alat bukti untuk menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan, Komisi III akan bertanya kepada Kapolri apakah RDP masih perlu dilakukan.

"Tapi pandangan saya, kalau hasil gelarnya negatif dari perspektif harapan masyarakat tentu itu akan perlu. Karena di forum DPR ini lah segala sesuatu bisa diklarifikasikan dari perspektif Polri maupun masyarakat yang diwakili Komisi III," kata Arsul.

Adapun, salah satu hal yang akan dikaji adalah terkait keputusan menggelar gelar tersebut secara terbuka.

Pasalnya, pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, tak dijelaskan mekanisme gelar perkara terbuka.

"Karena selama ini gelar hanya dilakukan terbatas," ujar Sekretaris Jenderal PPP itu.

Penyelidik Bareskrim hingga kini masih mengusut kasus tersebut.

Sebelumnya, penyelidik sudah selesai memeriksa Ahok sebagai terlapor. Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke polisi terkait pernyataannya yang diduga menistakan agama.

Aksi unjuk rasa yang diinisiasi organisasi massa keagamaan pun digelar pada Jumat (4/11/2016). Mereka menuntut polisi memproses hukum Ahok.

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui pengunjuk rasa berjanji bahwa Polri akan menyelesaikan perkara ini dalam waktu dua minggu.

Kompas TV Gelar Perkara Kasus Ahok Dilakukan Terbuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com