Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Bareskrim atas Tuduhan Makar, Ini Kata Fahri Hamzah

Kompas.com - 09/11/2016, 21:18 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyayangkan banyak pihak yang tidak memahami peta konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945 pasca-amandemen keempat. Menurut Fahri, hal tersebut menyebabkan banyak pernyataan tak relevan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Fahri menyusul adanya tudingan dari sejumlah pihak bahwa dia melakukan makar. Bahkan, Fahri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan perbuatan penghasutan dan makar terhadap pemerintah.

Pasal makar, kata Fahri, sebagian besar telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk penyesuaian UUD 1945 yang baru.

"Makar dalam terminologi aslinya di KUHP disebut anslaag. Aanslag itu diartikan sebagai gewelddadige aanval yang dalam bahasa Inggris artinya violent attack. Artinya, makar itu hanya terkait dengan fierce attack atau segala serangan yang bersifat kuat," tutur Fahri melalui keterangan tertulis, Rabu (9/11/2016).

Adapun kegiatan yang termasuk kategori "violent attack" tersebut seperti membocorkan rahasia negara, kerja sama dengan tentara asing saat perang, dan lainnya.

Sementara itu, yang terkait dengan kehormatan dan martabat kepala negara sudah berubah menjadi delik aduan. Amandemen 1945, tuturnya, sudah menghilangkan segala potensi yang mengekang kebebasan berpikir dan berekspresi masyarakat.

"Jadi, salah tempat di era demokrasi ini kalau masih ada yang berpikir tentang makar. Presiden naik dan jatuh diatur jalan keluarnya dalam konstitusi. Tak ada yang tidak diatur demi tertib sosial," ujarnya.

Fahri menambahkan, perlu juga diketahui bahwa legislatif memiliki fungsi pengawasan, baik di dalam maupun di luar kantor DPR.

Dalam menjalani fungsinya tersebut, tidak boleh ada pihak yang menghalangi anggota DPR karena memiliki hak imunitas dari tuntutan.

"Itulah alasan kenapa legislatif diberi hak imunitas oleh UUD 45 karena akan mengawasi kekuasan yang besar. Eksekutif bisa saja tidak rela diawasi lalu menggunakan kekuasaan untuk menjegal dan melawan pengawasan," kata Fahri.

Oleh karena itu, lanjut Fahri, bukan soal makar atau melawan, melainkan lebih kepada pengawasan. Anggota DPR yang diam, menurut dia, hanya ada pada sistem otoriter.

"Mungkin orang mau merebut pertumbuhan ekonomi besar seperti China dengan sistem tangan besi, silakan saja, tetapi saya tidak akan diam. Saya tidak percaya dengan kemajuan ekonomi yang hanya meletakkan manusia dalam mesin produksi," tutur Fahri.

(Baca: Fahri Hamzah Dilaporkan ke Bareskrim Polri)

Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) melaporkan Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri, Rabu (9/11/2016). Ia dilaporkan atas dugaan perbuatan penghasutan dan makar terhadap pemerintah.

Anggota BaraJP, Birgaldo Sinaga, mengatakan, saat mengikuti aksi 4 November lalu, Fahri menyebutkan ada dua cara untuk menjatuhkan Presiden.

(Baca juga: Mengapa Hanya Fahri Hamzah yang Dilaporkan? Ini Kata BaraJP)

Kompas TV Fahri Hamzah Dilaporkan Atas Dugaan Penghasutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com