Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Jelaskan Alasan Gelar Perkara Kasus Ahok pada Tahap Penyelidikan

Kompas.com - 07/11/2016, 13:45 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan alasan dilakukannya gelar perkara dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut dia, gelar perkara lazimnya dilakukan setelah kasus masuk tahapan penyidikan.

Ia menanggapi rencana Polri melakukan gelar perkara secara terbuka dalam kasus Ahok.

Arsul mengatakan, merujuk pada ketentuan pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 70 ayat (1) huruf a juncto ayat (2) memang dimungkinkan gelar perkara pada tahap awal penanganan kasus atau penyelidikan.

Kedua, gelar perkara yang dilakukan terbuka sebaiknya terbuka terbatas.

Artinya, kata Arsul, diikuti oleh para pelapor dan wakil-wakil organisasi masyarakat keagamaan yang berada dalam posisi sama seperti pelapor.

(Baca: Gelar Perkara Kasus Ahok Kemungkinan Dilakukan Minggu Ketiga November)

Jika diminta oleh Polri, Komisi III juga bisa hadir dalam gelar perkara.

Namun, karena kasus ini menyedot perhatian masyarakat, maka Kapolri diminta menjelaskan alasannya dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR.

"(Regulasi) yang tegas menyebut kata "tertutup" atau "terbuka" memang tidak ada, tetapi di Perkap diatur siapa-siapa yang hadir dalam gelar," ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Gelar perkara yang berlangsung terbuka, kata Arsul, justru berpotensi menimbulkan prasangka-prasangka dari publik terhadap penegak hukum dan pihak-pihak yang hadir dalam gelar perkara tersebut.

"Pertimbangannya, apakah nanti tidak menimbulkan prasangka-prasangka baru terhadap TNI/Polri dan peserta gelar perkara," kata dia.

Kompas TV Kapolri Pastikan Akan Panggil Ahok Besok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com