Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPDI: Secara Hukum, Rizieq Shihab Tidak Bisa Jadi Ahli Kasus Ahok

Kompas.com - 03/11/2016, 14:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus berpendapat, secara hukum, Rizieq Shihab tak dapat menjadi ahli dalam perkara dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Alasan pertama, posisi Rizieq adalah Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) yang berstatus pelapor dalam perkara itu sehingga bisa berpengaruh pada obyektivitas keterangan.

"Dengan demikian, netralitas dan obyektifitas Rizieq di dalam memberikan keterangan, tidak memenuhi syarat undang-undang," ujar Petrus melalui siaran pers resminya pada Kamis (3/11/2016).

(baca: Kamis Siang Ini, Polisi Dengar Keterangan Rizieq Shihab yang Ajukan Diri Jadi Ahli)

Pasal 1 Nomor 27 KUHAP berbunyi, "Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan".

Petrus lantas bertanya, apakah keterangan Rizieq nantinya didasarkan pada pengetahuan dan keahlian khusus yang berkaitan dengan perkara penistaan agama seperti yang disyaratkan KUHAP?

"Pertanyaan yang muncul lagi adalah, apakah Habib Rizieq berkualitas sebagai ahli yang khusus tentang penistaan agama? Apakah beliau akan bersikap netral dan obyektif?" ujar Petrus.

(baca: Sekretaris Muhammadiyah Membisiki Jokowi agar Temui Rizieq Shihab)

Alasan kedua, pelapor tidak dapat mengajukan ahli kepada penyelidik atau penyidik. Hal itu diatur dalam KUHAP.

Pasal 120 Nomor 1 KUHAP menyebut, "Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus".

"Artinya, keterangan ahli harus atas dasar kebutuhan dari penyidik, bukan atas prakarsa atau permintaan dari korban yang melapor," ujar Petrus.

 

(baca: Ini Seruan Para Ulama untuk Pendemo 4 November)

Seseorang baru dapat mengajukan ahli untuk turut didengar keterangannya jika sudah berstatus tersangka atau terdakwa.

Hal itu diatur di dalam Pasal 65 KUHAP yang bunyinya, "Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya".

Petrus meminta penyelidik atau penyidik Polri untuk berlaku sesuai prosedur dengan tidak menjadikan Rizieq menjadi ahli untuk didengar keterangannya dalam perkara itu.

Namun, jika memang Polri mendengar keterangan Rizieq, Petrus berharap agar status Rizieq bukanlah sebagai ahli, melainkan saksi fakta atau saksi yang mewakili pelapor.

"Jika pemeriksaan Habib Rizieq didasarkan pada kebutuhan penyelidikan, maka beliau seharusnya diperiksa sebagai saksi fakta atau saksi yang mewakili pelapor, bukan sebagai ahli karena faktor netralitas dan obyektifitas berdasarkan keahlian dan pengetahuan khususnya," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, FPI mengajukan tiga ahli kepada Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah Rizieq.

Kompas TV Pimpinan FPI Habib Jadi Saksi Ahli Kasus Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com