Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Kasus Munir Dinilai Tak Perlu Menunggu Dokumen TPF Asli

Kompas.com - 27/10/2016, 23:26 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Hendardi menilai salinan dokumen TPF tetap dapat digunakan untuk melanjutkan upaya penyelesaian kasus Munir.

Salinan tersebut sebelumnya telah diserahkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Presiden Joko Widodo.

Hendardi mengatakan, dokumen asli TPF untuk melanjutkan proses hukum kasus Munir tidak diperlukan.

Menurut Hendardi, salinan dokumen itu dapat digunakan dalam proses hukum selama bisa diverifikasi kebenarannya.

"Dalam proses hukum, asli atau tidak itu tidak penting. Bukan itu isunya," ujar Hendardi ketika konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Hendardi mengatakan, kemauan politik pemerintah lebih diperlukan ketimbang keaslian salinan dokumen TPF dalam upaya mengungkap kasus Munir.

"Dokumen asli bukan suatu syarat dalam melanjutkan proses hukum. Proses hukum itu syaratnya apa? Kemauan politik," ucap Hendardi.

 

Hendardi menuturkan, kemauan politik pemerintah dalam upaya penyelesaian kasus Munir dapat diwujudkan dengan melakukan pembentukan TPF baru.

Menurut Hendardi, pembentukan tim baru dibutuhkan mengingat TPF Munir pada 2005 memiliki banyak kendala dalam menjalankan tugas.

Hendardi menuturkan, salah satu kendala yang dialami oleh TPF Munir adalah sulitnya akses untuk mencari informasi dari narasumber terkait pembunuhan Munir.

"Karena kami dihalang-halangi saat ingin memeriksa anggota BIN. Beberapa mantan pejabat juga lari-lari terus saat kami panggil dengan berbagai alasan," ucap Hendardi.

Selain itu, kata Hendardi, TPF Munir juga memiliki kendala karena tidak dapat mengakses dokumen yang berkaitan dengan kasus Munir.

"Kemudian akses terhadap dokumen hampir kami tidak dapat. Dokumen kebanyakan kami peroleh sendiri," kata Hendardi.

Selain itu, kata Hendardi, kemauan politik pemerintah dapat diwujudkan dengan memerintahkan Jaksa Agung mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas Mayjen TNI (purn) Muchdi Purwopranjono (PR) dalam kasus pembunuhan Munir. 

(Baca: Presiden Didesak Perintahkan Jaksa Agung Ajukan PK Vonis Bebas Muchdi PR)

Pasalnya, proses hukum terhadap Muchdi PR dapat membuka bukti baru atas keterlibatan aktor lain dalam kasus pembunuhan Munir. "Mungkin kalau Muchdi PR kena ini menjadi tangga untuk memeriksa itu," ujar Hendardi.

Kompas TV Di Balik Kasus Kematian Aktivis HAM Munir
Presiden Didesak Perintahkan Jaksa Agung Ajukan PK Vonis Bebas Muchdi PR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com