Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Keganjilan pada SP3 untuk 15 Perusahaan Pembakar Hutan...

Kompas.com - 26/10/2016, 08:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan untuk mendalami penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan pembakar hutan.

Penerbitan SP3 tersebut sempat dipertanyakan berbagai pihak. Pasalnya, pemerintah telah menggaungkan komitmen untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan.

Setelah bekerja sekitar satu bulan, sejumlah saksi dan pihak terkait telah dihadirkan oleh panja. Fakta-fakta baru pun terungkap, termasuk keganjilan yang terjadi dalam proses penerbitan SP3 tersebut.

Adapun SP3 terhadap 15 perusahaan dikeluarkan pada periode Januari hingga Mei 2016. Simpang siur informasi pun terjadi.

Oleh karena itu, panja akan mengundang dua mantan Kapolda Riau, yaitu Irjen Dolly Bambang Hermawan dan Brigjen Pol Supriyanto, serta Kapolda Riau saat ini, Brigjen Pol Zulkarnain.

"Tiga kapolda sekaligus akan kami panggil pada hari Kamis berikut dengan penyidiknya. Supaya kami tahu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap 15 perusahaan yang di SP3-kan," ujar anggota panja, Sarifuddin Sudding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

SP3 tanpa ada tersangka

Dari beberapa kali rapat, Panja menemukan ada keterangan yang berbeda atau janggal. Salah satunya, sejumlah SP3 diterbitkan ketika tersangka belum ditetapkan.

Polda Riau pada saat itu membuat laporan polisi berdasarkan hotspot di lahan kebakaran.

Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mempertanyakan apakah SP3 bisa diterbitkan meski tersangka belum ditetapkan. Dolly pun dengan yakin menjawab pertanyaan tersebut.

"Sangat mungkin (diterbitkan). Kalau memang satu laporan diterima oleh Polri dan dilakukan pendalaman terhadap laporan itu, tapi ternyata bukan satu tindak pidana, maka Polri berkewajiban untuk tidak melanjutkan proses penyidikan," ujar Dolly.

"Atau ketika laporannya diterima ternyata tidak memenuhi unsur yang disangkakan juga bisa di SP3," ucapnya.

Namun, jawaban itu dipertanyakan oleh anggota Panja, Arsul Sani.

Pada kesempatan tersebut, Arsul membacakan isi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 109 ayat 2 yang menyebutkan, "Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dan tersangka atau keluarganya".

"Logikanya, kalau mau ada SP3 harus ada tersangka dulu. Kalau tidak begitu, kenapa pasal ini mengatakan harus diberitahukan kepada tersangka atau keluarganya," kata Arsul.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com