Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Praperadilan, Irman Gusman Merasa Dijebak

Kompas.com - 25/10/2016, 14:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman merasa dijebak dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 September 2016.

“Kami mendapatkan ada indikasi kuat bahwa ini seperti jebakan,” kata anggota tim pengacara Irman, Tommy S Bhail, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Tommy bercerita, awalnya Irman dihubungi rekannya bernama Memi dari Padang, Sumatera Barat, yang ingin menemuinya.

(baca: Istri Sebut KPK Renggut Hak Asasi Irman Gusman)

Irman mempersilahkan Memi apabila ingin bertemu. Ia meminta datang ketika dirinya sedang tidak sibuk.

Pada 16 September sore, Memi kembali menghubungi Irman dan mengatakan sudah berada di Jakarta.

Dalam percakapan itu, menurut Tommy, Memi memaksa ingin bertemu Irman pada malam harinya, lantaran ia harus bergegas kembali ke Padang pada keesokan harinya.

“Ketika IG sampai di kediaman menjelang tengah malam, ia sempat menyuruh ajudannya mengecek tamu tersebut apakah sudah datang. Setelah melihat ke ruang tamu ternyata ada seorang laki-laki yang sedang duduk,” ujarnya.

(baca: Pengacara Minta KPK Hentikan Pemeriksaan Irman Gusman Selama Praperadilan)

Belakangan diketahui, lelaki itu adalah Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, suami Memi.

Setelah berbincang, Memi dan Sutanto pergi dengan meninggalkan sebuah bungkusan di dalam plastik yang disebut Irman sebagai hadiah atau oleh-oleh.

Irman mengaku tidak mengetahui secara pasti isi bungkusan. Beberapa saat kemudian, petugas KPK menangkap Memi dan Sutanto di depan kediaman Irman di Denpasar Raya No C8, Kuningnan, Jakarta Selatan.

(baca: Pengacara Irman Gusman Anggap Kebiasaan Buruk KPK Absen Sidang Praperadilan)

Dalam penangkapan itu, KPK hanya membawa surat tugas atas nama Xaveriandy yang rupanya tengah menjadi tahanan kota.

“Pertanyaan mendasar, bagaimana Pak Xaveriandy ini bisa lolos ke Jakarta? Padahal dia ini tahanan kota, dan perintah penyidikan atau penangkapan ini sudah keluar 24 Juni 2016,” kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com