Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Majelis Tahkim PKS Legal secara Hukum

Kompas.com - 24/10/2016, 16:30 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran I Gde Pantja Astawa menyebut Majelis Tahkim yang dimiliki Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah memiliki legalitas secara hukum.

Astawa menuturkan, Majelis Tahkim sebagai badan mahkamah partai telah memiliki legalitas karena telah disampaikan PKS kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Astawa menyampaikan hal tersebut merujuk pada Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2006 tentang Partai Politik.

Dalam ayat itu disebutkan bahwa "Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian".

(Baca: Fahri Tak Menyangka Obrolan Pribadi dengan Ketua Majelis Syuro Berujung Pemecatan)

"Jadi Pasal 32 ayat (3) UU No 2/2011 itu disebutkan disampaikan oleh pimpinan partai yang sudah diakui dan disahkan oleh keputusan Menkumham yang sudah bersifat konstitutif. Apanya yang ilegal? Kecuali bukan disampaikan oleh pimpinan partai," ujar Astawa, yang dihadirkan sebagai ahli, dalam persidangan gugatan perdata yang diajukan Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/10/2016).

Menurut Astawa, secara normatif tidak disebutkan bahwa susunan Majelis Tahkim harus didaftarkan dan disahkan oleh Kemenkumham melalui Keputusan Menteri.

"Normanya tidak menyebut secara detail. Normanya hanya menyampaikan. Selesai. Sah secara hukum dan norma," ucap Astawa.

Majelis Tahkim sebelumnya disebut sebagai biang dari seluruh pemberhentian Fahri Hamzah dalam seluruh jenjang kepartaian PKS.

DPP PKS melalui Majelis Tahkim memecat Fahri Hamzah lantaran dianggap telah melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

Sebagai gantinya, DPP PKS menunjuk Ledia Hanifah sebagai Wakil Ketua DPR. Kendati demikian, Fahri menilai bahwa keputusan tersebut ilegal.

Fahri beranggapan bahwa selama ini badan mahkamah partai milik PKS tersebut belum terdaftar dan disahkan oleh Kemenkumham.

Atas pemecatan itu, Fahri telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada tiga pihak yang digugat Fahri, yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.

(Baca: PKS: Fahri Takut Kehilangan Jabatan, Makanya Ajukan Gugatan)

Fahri juga melaporkan tiga anggota DPR dari Fraksi PKS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada akhir April lalu.

Dalam laporannya, Fahri menganggap ketiganya telah melakukan dua tindakan utama yang tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga terindikasi pidana.

Kompas TV Fahri Hamzah: Kabinet Jokowi Cuma Kerja Tanpa Berpikir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com