JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/10/2016).
Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.
"Saya sudah janji dengan penyidik, untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Gamawan di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Gamawan ditanyakan seputar kronologi dalam pembahasan anggaran pengadaan proyek KTP elektronik.
Menurut Gamawan, proses penentuan anggaran melibatkan banyak pihak, termasuk lembaga pengawas keuangan.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik.
(Baca: Gamawan Fauzi: Buktikan Saja kalau Saya Terima Gratifikasi)
Pertama, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.
Pada Jumat (30/9/2016) lalu, KPK mengumumkan penetapan tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman.
Pria yang kini menjabat sebagai staf ahli Menteri Dalam Negeri tersebut diduga ikut melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin merupakan salah satu saksi yang pertama kali mengungkap adanya korupsi pengadaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri.
Seusai diperiksa KPK, Nazaruddin kembali menyebut beberapa nama pejabat yang disebut menerima uang dalam kasus korupsi KTP elektronik.
Beberapa nama yang disebut yakni, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan politisi Partai Golkar Setya Novanto.