Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua MA: Prinsip Negara Kesatuan, Pemerintah Pusat Berwenang Mencabut Perda

Kompas.com - 18/10/2016, 15:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyampaikan, meski pemerintah daerah punya otoritas untuk membuat peraturan, namun sebagai negara kesatuan, pemerintah pusat punya kewenangan untuk mengawasi jalannya aturan daerah tersebut.

Hal itu disampaikan Bagir dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Senin (18/10/2016). Bagir menjadi ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon dalam uji materi ini menilai konsep pengawasan pemerintah pusat yang diatur dalam Pasal 251 UU Pemda seharusnya hanya sebatas preview terhadap Rancangan Perda (raperda) sebelum diundangkan, bukan membatalkan Perda yang sudah disahkan pemerintah daerah (Kepala Daerah dan DPRD).

Menurut pemohon pemerintah pusat hanya mengevaluasi dan sinkronisasi terhadap peraturan yang lebih tinggi.

Sementara itu, menurut Bagir, pemerintah pusat boleh membatalkan perda. 

"Secara prinsip, (pemerintah) pusat mempunyai wewenang (atas peraturan) daerah itu. Sebagai sistem negara kesatuan memang tidak ada otonomi tanpa pengawasan. Jadi, itu prinsip. Itu memang hukumnya begitu," ujar Bagir di MK, Selasa.

Bagir mengatakan, meskipun otonomi mengandung makna kebebasan bagi daerah untuk mandiri, namun bukan berarti kebebasan itu tanpa batasan. 

"Ini kan ada prinsip negara kesatuan dimana pemerintah pusat harus mengawasi pemerintah di daerah. Melalui kewenangan pusat," kata dia.

Bagir mengakui bahwa akan selalu terjadi polemik dan tarik-menarik ketika pemerintah pusat membatalkan perda.

"Kalau terlalu ditarik ke pusat maka menuju ke sentralistik dan desentralisasinya berkurang. Kalau terlalu ke sini (ke otonomi) dilonggarkan pengawasannya itu terlalu desentralistik," kata dia.

Namun demikian, dinamika tersebut guna menemukan keberimbangan antara pusat dan daerah.

Maka dari itu, pembatalan perda oleh pemerintah pusat pun harus dilihat dari pokok persoalan. Selain itu, pembatalan juga dilakukan secara hati-hati.

Sebab, mungkin saja sudah ada masyarakat setempat yang menerima akibat dari pemberlakukan perda tersebut.

Sehingga, jika perda yang berlaku itu dibatalkan bisa menimbulkan persoalan baru.

"Misalnya peraturan daerah membuat aturan pungutan, terus (publik) sudah bayar lalu dibatalkan, bagaimana nagihnya lagi. Berarti harus proses lagi," kata dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com