Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Polisi soal Kesaksian Masyarakat Kepulauan Seribu atas Video Ahok

Kompas.com - 17/10/2016, 17:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidik Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah warga Kepulauan Seribu terkait pengutipan ayat kitab suci oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pihak yang dimintai keterangan antara lain lurah, pimpinan pemerintah daerah di sana, dan kelompok tani.

Pernyataan yang diduga menistakan agama itu diucapkan Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, warga Kepulauan Seribu menyatakan bahwa apa yang ditampilkan dalam video yang beredar di dunia maya sesuai dengan apa yang Ahok ucapkan saat itu.

"Memang mereka membenarkan Pak Ahok ada di sana. Kemudian ada juga mengucapkan kalimat seperti itu," ujar Agung saat dihubungi, Senin (17/10/2016).

Namun, keterangan para saksi tak langsung dijadikan kesimpulan oleh polisi. Agus mengatakan, penyelidik masih menunggu hasil pemeriksaan video versi yang diunggah di sosial media dan versi lengkapnya.

"Tetap kami menunggu nanti hasilnya dari forensik," kata Agus.

Sekilas, memang tak ada bedanya apa yang dilontarkan Ahok dalam video versi pendek dan versi lengkap. Namun, ia tak bisa menyimpulkan hanya dari penilaian sekilas.

Hingga saat ini, penyelidik masih menunggu hasil pemeriksaan video itu.

"Saya tidak bisa mengatakan itu (soal video). Yang bisa mengatakan kan forensik," kata dia.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook Buni Yani. Polisi menduga, bisa saja tayangan yang diunggah itu tidak utuh.

Hal itu dikarenakan bermunculan berbagai pemahaman masyarakat mengenai ucapan Ahok.

Oleh karena itu polisi akan mendatangkan ahli untuk melihat konten secara utuh dan menemukan apakah ada indikasi penistaan agama dalam tayangan itu.

Sejauh ini, polisi menerima delapan laporan masyarakat terhadap Ahok. Seluruh laporan akan ditangani oleh Bareskrim Polri.

Ahok sebelumnya telah meminta maaf kepada umat Islam mengenai ucapannya itu. Ia tidak merasa menghina ayat suci. Ia menilai, video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.

Menurut Ahok, videonya saat berbicara di Kepulauan Seribu itu dipotong-potong dan tidak ditampilkan secara utuh.

"Saya tidak mengatakan menghina Al Quran. Saya tidak mengatakan Al Quran bodoh. Saya katakan kepada masyarakat di Pulau Seribu kalau kalian dibodohi oleh orang-orang rasis, pengecut, menggunakan ayat suci itu untuk tidak pilih saya, ya silakan enggak usah pilih," kata Ahok.

Ahok mengatakan, alasannya melontarkan ucapan yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 disebabkan ayat tersebut kerap digunakan oleh lawan politik untuk menyerangnya.

Kondisi itu disebutnya sudah terjadi sejak ia pertama kali terjun di dunia politik pada 2003 di Belitung Timur.

Kompas TV Polri Tindaklanjuti Laporan Tuduhan Penistaan Agama oleh Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com