Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PAN: Indonesia Belum Darurat Terorisme, Tak Perlu Pasal "Guantanamo"

Kompas.com - 14/10/2016, 10:24 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Hanafi Rais menyatakan Indonesia belum masuk negara dengan kategori darurat terorisme.

Oleh sebab itu, Hanafi menilai, RUU Terorisme harus disusun seproporsional mungkin agar tak menabrak prinsip-prinsip hukum yang sah.

Salah satunya terkait prosedur penahanan yang semestinya dibuat sewajar mungkin.

"Melihat Pasal 43 A dalam draf revisi RUU Terorisme dari pemerintah seolah menunjukan Indonesia sedang krisis dan darurat terorisme, padahal kan tidak," kata Hanafi usai mengikuti rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2016) malam.

Dalam Pasal 43 A seorang terduga teroris diperbolehkan dibawa penyidik untuk ditahan selama maksimal enam bulan di tempat tertentu guna dimintai keterangan.

Karena itu, Pasal 43 A dalam draf revisi RUU Terorisme dikenal dengan pasal guantanamo. Hal itu merujuk pada nama penjara milik Amerika Serikat di wilayah Kuba.

 

Di tempat itu pada tahun 2002, diketahui ratusan orang ditangkap dan disembunyikan karena diduga terkait jaringan teroris.

Putra Amien Rais itu menambahkan Indonesia belum perlu pasal itu.

Menurutnya dengan mekanisme pelaksanaan hukum yang proporsional tentu pemberantasan terorisme di Indonesia juga akan berjalan kondusif.

Politisi Partai Amanat Nasional itu menuturkan dengan perspektif yang proporsional dalam pemberantasan terorisme, tentu RUU terorisme juga akan memberi porsi pada aspek pencegahan, sehingga meminimalisasi penyebaran radikalisme yang menjadi benih awal.

"Intinya tidak bisa semena-mena juga, kita tidak seperti di Suriah dan negara Timur Tengah lainnya yang memang darurat terorisme," lanjut Hanafi.

Sebelumnya, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Salman Luthan mengusulkan agar Pasal 43 A dalam draf revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dihapus.

(Baca: MA Minta "Pasal Guantanamo" dalam Draf Revisi UU Terorisme Dihapus)

Pasal ini dianggap memiliki banyak celah untuk penyalahgunaan wewenang.

Menurut dia, dalam sistem demokrasi, seharusnya hukum diatur dengan prinsip demokrasi.

Keberadaan Pasal 43 A dalam draf RUU Terorisme dianggapnya kembali ke era otoritarian.

Dalam proses penahanan, sekalipun pada kasus terorisme, sudah termasuk dalam tindak pidana khusus.

Kompas TV Pengaruh Terorisme Melalui Media Sosial-Satu meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com