Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan Perppu Kebiri Menjadi Undang-Undang

Kompas.com - 12/10/2016, 13:33 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Namun, pengesahan ini disertai catatan. Setelah lobi pimpinan fraksi dan pimpinan DPR, Fraksi PKS yang sempat menolak akhirnya menyetujui dengan catatan. Sedangkan Gerindra tetap dalam posisi menolak.

Perppu ini pada Agustus lalu sempat ditunda pengesahannya karena sejumlah fraksi menyatakan belum menyetujui. Namun, setelah lobi pimpinan fraksi dan pimpinan DPR, akhirnya keputusan pun dapat diambil.

"Apakah RUU penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat disetujui dengan catatan yang telah disampaikan?" tanya Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto sebagai pimpinan sidang, Rabu (12/10/2016).

"Setuju," jawab anggota sidang.

Pengesahan sempat tertunda lobi pimpinan fraksi dan pimpinan DPR, karena Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS menyatakan menolak pengesahan perppu tersebut atas sejumlah alasan.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati mengatakan, sikap fraksinya masih sama seperti pada penolakan pengesahan Perppu Perlindungan Anak Agustus lalu.

Ia menegaskan, Gerindra mendukung pemberian hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual. Namun, penjelasan dari pihak pemerintah masih kurang jelas terkait implementasi hukuman tambahan tersebut.

Rahayu menambahkan, pihaknya juga telah menerima masukan dari sejumlah LSM yang seluruhnya menolak pengesahan Perppu.

"Jika mayoritas menyetujui, kami menghormati. Tapi berdasarkan prinsip, kami harap nanti ditambahkan sebagai catatan bahwa Fraksi Partai Gerindra masih belum bisa menyetujui," ujar Rahayu.

"Dan dengan tambahan bahwa berdasarkan kesepakatan, setelah disahkan tetap ada revisi  Undang-Undang Perlindungan anak untuk bisa lebih komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif," kata Rahayu.

Selain itu, Fraksi PKS mengemukakan beberapa catatan terhadap perppu tersebut. Beberapa di antaranya bahwa data yang menjadi landasan penetapan perppu tidak jelas.

Rumusan perppu juga dianggap belum menjelaskan secara jelas hingga tataran teknis.

"Kalau pun harus setuju, maka catatan yang terpenting bahwa perppu ini akan direvisi. Dibuat undang-undang yang lebih komprehensif dan bisa menjawab persoalan bangsa, khususnya anak dan perempuan," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise lega karena akhirnya perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Ia pun berjanji jajaran kementeriannya bersama kementerian terkait akan segera menindaklanjuti untuk membuat mekanisme pelaksanaan.

"Catatan yang diberikan DPR akan kami tindaklanjuti. Kami mendoakan supaya dapat menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memberikan efek jera kepada pelaku," ucap Yohanna.

(Baca juga: Perppu Kebiri Disetujui Jadi UU, Ini Catatan dari DPR)

Kompas TV Hukuman Kebiri Tak Akan Berikan Efek Jera?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com