JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise memastikan pemerintah akan segera membuat peraturan pemerintah. PP tersebut merupakan turunan yang memperjelas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
PP akan direalisasikan segera setelah Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Salah satu yang diatur oleh PP tersebut adalah eksekutor hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual anak.
"Nanti akan ada PP khusus untuk itu (eksekutor kebiri)," kata Yohana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
(Baca: Perppu Kebiri Dibawa ke Paripurna DPR, Tiga Fraksi Belum Berikan Pendapat)
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak jadi eksekutor hukuman kebiri. Alasannya, pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Berkaitan dengan sikap IDI tersebut, Yohana berharap dokter bisa tetap terlibat dalam implementasi hukuman bagi pelaku kekerasan seksual anak jika UU Perlindungan Anak telah diundangkan.
"Kami harapkan kalau ini sudah disetujui sebagai undang-undnag, itu berarti siapapun harus tetap tunduk di bawah hukum," ujarnya.
Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk membawa Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ke tingkat kedua atau rapat paripurna.
Rapat paripurna pengambilan keputusan soal Perppu yang salah satunya memuat hukuman kebiri itu, akan digelar Kamis (28/7/2016).
(Baca: Perppu Kebiri Disetujui Jadi UU, Ini Catatan dari DPR)
Tujuh fraksi menyetujui untuk menjadikan Perppu No 1/2016 sebagai UU, sementara tiga fraksi belum menyatakan sikap.
Tiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. "Maka secara konstitusional kami dapat menyetujui bahwa Perppu No 1/2016 ini kami ajukan pada pembahasan tingkat kedua untuk menjadi UU," kata Ketua Komisi VIII Ali Taher, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2016).