JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak untuk disahkan menjadi Undang-Undang dala forum rapat paripurna DPR mendatang.
Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher mengatakan sejumlah masukan dari DPR diharapkan menjadi pertimbangan pemerintah dalam membuat peraruran turunan. Misalnya, persoalan penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri.
"Kami hargai dari sisi profesinya. Tapi negara juga harus memiliki kepastian dari penerapan UU itu karena harus ada eksekutoe yang menjalankannya," ujar Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)
Selain itu, lanjut Ali, poin yang perlu diakomodasi oleh peraturan turunan adalah masalah rehabilitasi dan pengungkapan identitas pelaku.
Ia berharap, ketika aturan tersebut diundangkan, kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak sedapat mungkin bisa diminimalisasi.
"Kami berharap rapat koordinasi antara pemerintah, dalam hal ini Menteri PPPA, Mensoa, Menkes, dan Menkumham akan segera membicarakan aspek-aspek turunan dari UU yang diputuskan itu," kata Politisi Partai Amanat Nasional itu.