JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI melakukan pemantauan terhadap pelayanan publik dalam membuat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, terutama sarana dan prasarananya.
Berdasarkan pantauan, Ombudsman menilai, pemerintah tidak serius dalam percepatan pembuatan KTP elektronik.
Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan, beberapa kecamatan di luar Jawa menghadapi kendala saran dan prasarana, seperti koneksi internet yang tidak lancar, padamnya listrik, dan kerusakan alat perekam data.
"Mereka berusaha melakukan secara manual dengan komputer dan hanya bisa sebulan sekali mengantar hasil perekaman ke Disdukcapil kabupaten/kota setempat," kata Suaedy, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Suhaedy mengatakan, kondisi itu menyebabkan terjadi antrean panjang dan ketidakpastian layanan dalam pembuatan KTP elektronik.
Sarana dan prasarana khusus bagi kaum difabel dan lansia juga tidak tersedia.
Sedangkan layanan jemput bola hanya dilakukan di jalan raya dan tempat keramaian umum.
Selain itu, pantauan Ombudsman, tidak ada kejelasan petunjuk pelaksanaan teknis (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bagi penyelenggara di Disdukcapil kabupaten/kota dan kecamatan.
"Ada kecamatan yang menerapkan kuota pendaftaran dalam sehari 50 orang, tapi ada juga yang menerapkan antrean berdasarkan kuota pengambilan nomor yang dibatasi hingga pukul 12 siang," ujar Suaedy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.