Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Akan Surati Jokowi Minta Moratorium Hukuman Mati

Kompas.com - 07/10/2016, 19:54 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana menyurati Presiden Joko Widodo terkait proses hukuman mati di Indonesia.

Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengatakan, surat tersebut ditujukan agar pemerintah mau memutuskan moratorium hukuman mati hingga didapatkan kajian mendalam terkait ketepatan proses hukum yang berlaku.

"Komnas HAM meminta presiden memoratorium dulu, kemudian ditindaklanjuti dengan kajian serius tentang proses hukum eksekusi mati dan orang-orangnya," ujar Imdadun dalam diskusi publik dan peluncuran buku 'Dilema Hukuman Mati dalam Sistem Peradilan yang Sesat' di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Menurut Imdadun, kajian mendalam terhadap proses hukuman mati perlu dilakukan mengingat banyak lembaga yang menyebutkan peradilan di Indonesia masih buruk.

(Baca: Presiden Diusulkan Bentuk Tim Pengkaji Dampak Hukuman Mati)

Selain itu, Komnas HAM banyak menerima pengaduan dari terpidana mati terkait kejanggalan proses hukum di Indonesia.

"Dalam fakta umum, kajian lembaga memang mengatakan sistem peradilan kita masih parah. Itu terkonfirmasi dari banyaknya pengaduan yang diterima komnas HAM," kata Imdadun.

Imdadun yakin jika kajian tersebut dilakukan secara mendalam, para terpidana sebenarnya tak perlu mendapat vonis hukuman mati.

"Paling tinggi menjadi hukuman seumur hidup. Misalnya kasus Zulfikar Ali. Komnas HAM punya data yang meyakinkan bahwa dia tidak bersalah," kata Imdadun.

Zulfikar Ali adalah warga negara Pakistan yang sedianya dieksekusi mati di akhir Juni lalu. Namun karena sejumlah pertimbangan, eksekusi terhadap Zulfikar dibatalkan. 

Kompas TV Para Kurir Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com